Daftar isi
ToggleBerikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dapat dipotong PPh 21:
- Gaji dan upah: Penghasilan yang diterima secara teratur sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan sebagai karyawan. Penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pendidikan, serta tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan dan tunjangan transportasi.
- Honorarium: Pembayaran atas jasa atau keahlian tertentu yang diberikan secara tidak tetap, seperti honorarium bagi para profesional atau konsultan. Biasanya, honorarium diberikan untuk kegiatan atau proyek tertentu, seperti seminar, konferensi, atau penulisan artikel.
- Tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap: Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tambahan dari gaji utama, baik dalam bentuk tetap maupun tidak tetap. Contoh tunjangan tetap adalah tunjangan hari raya, tunjangan jabatan, dan tunjangan pensiun. Sedangkan contoh tunjangan tidak tetap adalah tunjangan perjalanan dinas, tunjangan operasional, dan tunjangan pindah tugas.
- Bonus dan insentif: Pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pencapaian tertentu atau sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Bonus bisa diberikan dalam bentuk uang tunai, saham perusahaan, atau hadiah lainnya. Sedangkan insentif biasanya bersifat periodik dan tergantung pada pencapaian individu atau tim.
- Uang pesangon: Pembayaran yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Uang pesangon ini merupakan kompensasi atas hak-hak karyawan yang terkena PHK, seperti hak cuti yang belum diambil, uang sisa gaji, dan uang penggantian masa kerja yang belum dibayar.
- Pensiun: Penghasilan yang diterima oleh mantan karyawan setelah pensiun dari pekerjaannya. Penghasilan pensiun bisa berasal dari dana pensiun perusahaan, asuransi pensiun, atau program pensiun pemerintah.
- Jaminan sosial: Pembayaran yang diterima sebagai tunjangan dari program jaminan sosial, seperti jaminan pensiun atau jaminan kesehatan. Jaminan sosial biasanya diberikan kepada karyawan sebagai bentuk perlindungan sosial dan keamanan finansial.
- Uang lembur: Pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal. Uang lembur biasanya diberikan jika karyawan bekerja pada hari libur, malam hari, atau melebihi batas waktu kerja yang telah ditentukan.
- Bunga deposito: Pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito yang diinvestasikan di bank. Bunga deposito merupakan hasil dari penempatan dana dalam bentuk deposito pada suatu bank dengan jangka waktu tertentu.
- Dividen: Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Dividen biasanya diberikan kepada pemegang saham sebagai bagian dari hasil usaha perusahaan yang telah mencapai laba.
Perlu diingat bahwa ini hanya beberapa contoh umum, dan terdapat juga jenis penghasilan lainnya yang dapat dikenakan potongan PPh 21. Beberapa contoh penghasilan lainnya yang dapat dipotong PPh 21 meliputi royalti, hadiah, komisi, penghargaan, dan pendapatan dari sewa properti. Penting untuk mengingat bahwa aturan dan ketentuan PPh 21 dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan peraturan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend










