Daftar isi
TogglePenerapan tarif efektif PPh 21 Berlaku 1 Januari 2024
Pemerintah menerbitkan PP 58/2023 tentang tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Pentingnya Kepatuhan Pajak di Era Digital
Penerapan tarif efektif ini, tidak akan memberikan tembahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Baca juga: Modernisasi Administrasi Perpajakan
Pemberi kerja harus mengurnagkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto, setelah itu hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Baca juga: Menyoal Keadilan PTKP
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, yaitu:
- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen.
- Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15 persen.
- Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak 25 persen.
Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.
Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.








