Modernisasi Administrasi Perpajakan

Oke teman-teman mungkin banyak orang yang berfikir negatif terkait pajak, jelas hal ini diperkuat dengan pengertian pajak itu sendiri.

Secara singkat, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dengan sifatnya yang memaksa, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Bagi wajib pajak awam atau belum mengerti akan pentingnya pajak, pasti banyak sekali orang orang banyak yang berfikir, “Ah pasti ribet nih ngurusin pajak, ah pasti susah nih cara daftar npwp”, padahal di era modern ini pemerintah ataupun Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah melakukan modernisasi Administrasi Perpajakan.

Nah apa sih Administrasi Perpajakan itu ?

Jadi, administrasi perpajakan merupakan proses yang dilakukan secara dinamis dan terus menerus dalam kegiatan pemungutan pajak dengan melibatkan kerja sama sumber daya manusia yang tersedia baik fiskus maupun Wajib Pajak, Tugas utama reformasi administrasi perpajakan adalah untuk mencapai efektivitas yang tinggi, yaitu untuk kemampuan mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi dan efisien berupa kemampuan untuk membuat biaya administrasi per unit penerimaan pajak sekecil-kecilnya.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi-inovasi yang terbarukan dimana menciptakan program-program administrasi perpajakan yang memiliki tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Dengan adanya konsep modernisasi administrasi perpajakan seperti yang tertera diatas, maka terwujudlah program-program pembaharuan tersebut yang terdiri dari e-Biling, e-Filing, dan e-Registration. Ketiga hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan oleh DJP demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Nah teman-teman dari inovasi program pembaharuan yang muncul di atas ada nih yang Namanya e-Registration, dimana hal ini sangat membantu sekali bagi para wajib pajak baru yang mau membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan sangat mudah dan tidak memerlukan waktu lama dan juga wajib pajak tidak perlu mengantri dan datang ke Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat.

Tujuan modernisasi perpajakan yaitu :

  1. Tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang tinggi.

  2. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi.

  3. Tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

Adanya modernisasi administrasi perpajakan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, serta kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang mengakibatkan berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas negara. Pada hakekatnya kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang meliputi tax service dan tax enforcement.

Artikel ini ditulis oleh Rendi Nurjaman
Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *