Menyoal Keadilan PTKP

Apa itu PTKP?

Bagi sebagian wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi mungkin istilah PTKP sudah tidak asing lagi. PTKP adalah singkatan dari Pendapatan Tidak Kena Pajak, yang menurut Undang-undang No. 36 tahun 2008 merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, dan bisa dikatakan sebagai dasar dalam penghitungan apakah penghasilan seseorang dapat dikenakan pajak atau tidak, sehingga sebagian pihak menyebut PTKP sebagai “penyelamat penghasilan.”

Bagaimana riwayat perubahan PTKP?

Dalam sejarahnya, PTKP telah mengalami beberapa kali perubahan sehingga yang terakhir pada tahun 2016, berubah dari 36 juta bagi wajib pajak yang belum menikah menjadi 54 juta. Terjadi lonjakan kenaikan yang sangat signifikan, mencapai kenaikan 50% dari sebelumnya.

Adapun pemicu kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan UMP/UMK. Dalam kajian antara pemerintah dengan DPR, seandainya PTKP tidak naik maka hanya sedikit masyarakat yang dapat menikmati kenaikan UMP/UMK tersebut.

Atas hal tersebut, maka pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menaikkan PTKP seperti yang berlaku sekarang.

Dengan kenaikan ini diharapkan semakin banyak wajib pajak yang penghasilannya menjadi tidak dikenai pajak yang selanjutnya dapat menaikkan daya beli mereka.

Dengan adanya kenaikan daya beli masyarakat,  maka di sisi lain akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari mata pajak lainnya, yaitu PPN. Adapun proyeksi kehilangan penerimaan negara saat itu adalah sebesar Rp18,9 triliun namun dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.

Tercatat bahwa Indonesia menjadi yang paling tertinggi dibanding negara ASEAN lainnya. Dan pada tahun 2022 tercatat hanya tiga kabupaten/kota dan satu provinsi yang memiliki UMK di atas Rp4,5 juta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, DKI Jakarta.  

Pada saat ini, penerapan ini diberlakukan secara nasional. Pada saat perdebatan tentang kenaikan PTKP dari 36 juta ke 54 juta, muncul wacana bahwa kenaikan PTKP berdasarkan UMP/UMK, dan berlaku berdasarkan zona.

Hal ini didukung dengan teori yang menyatakan bahwa PTKP memiliki salah satu fungsi dasar membebaskan pajak dari penghasilan yang digunakan untuk memenuhi standar hidup minimum dan UMR/UMK merupakan cermin dari biaya untuk memenuhi standar hidup minimum yang disusun berdasarkan perhitungan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing wilayah. Selain itu, menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, kebijakan PTKP secara nasional tidak adil karena daya beli dan beban hidup berbeda-beda di tiap-tiap masyarakat. Lebih lanjut Beliau menjelaskan, karena konsep PTKP memang biaya minimum yang dibutuhkan wajib pajak untuk dapat bekerja menghasilkan, maka dapat diatur berapa persen  di atas upah regional.

Namun, ada hal yang ditekankan oleh Beliau, bahwa penerapan yang dilakukan secara zonasi ini harus berdasarkan paradigma bukan untuk menambah pendapatan negara dari pajak (revenued-center) melainkan supaya secara komprehensif dan holistic dalam model dan skema insentif yang lebih tepat sasaran (policy-centered). Bahkan menurutnya, berdasarkan kebijakan kenaikan PTKP sebelumnya, justru menggerus penerimaan negara dan kenaikan PTKP hanya dinikmati oleh sekelompok masyarakat berpenghasilan menengah-atas.

Lebih lanjut, model penerapan berdasarkan zonasi dapat dimodifikasi bagi kalangan gender tertentu, kondisi social masyarakat tertentu (disabilitas, orang tua tunggal, pekerja usia non produktif, atau anak di keluarga dengan penghasilan rendah) dan lain-lain.

Bagaimana pengaruhnya?

Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2013 dan 2015 terdapat kenaikan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (total PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi) sebesar 13% dan 11% dari tahun sebelumnya, sedangkan pada tahun 2016 terjadi penurunan sebesar 6%. Sementara itu penerimaan PPN pada tahun 2013 dan 2015 mengalami kenaikan masing-masing 15% dan 4%, dan di tahun 2016 mengalami penurunan 3% dari tahun sebelumnya. Pola yang sama terlihat pada jumlah WP OP yang wajib SPT, di mana pada tahun 2013 dan 2015 meningkat masing-masing 4% dan 12% diikuti penurunan pada 2016 sebesar 19%. 

Dari data penerimaan pajak di ketiga tahun di atas, terlihat bahwa kenaikan PTKP 2013 dan 2015 diikuti dengan penerimaan PPh OP dan PPN, namun diikuti penurunan penerimaan pada tahun 2016. Dari data tersebut, kenaikan PTKP yang seharusnya menurunkan penerimaan PPh OP ternyata tidak terbukti, salah satunya dikarenakan adanya peningkatan jumlah OP.

 

Namun demikian, besaran presentase kenaikan jumlah WP OP tidak sebanding dengan kenaikan penerimaan PPh OP dan PPN. Penyebab fenomena tersebut dapat dipengaruhi beberapa factor, selain PTKP itu sendiri, misalnya komposisi penghasilan per lapisan penghasilan kena pajak, tarif pajak, jumlah WP OP per wilayah, UMK/UMP, dan lain-lain. Kenaikan penerimaan PPN pun tidak dapat dengan serta merta dikaitkan dengan peningkatan PTKP, karena bisa saja kenaikan disposable income digunakan untuk meningkatkan konsumsi bahan kebutuhan pokok yang bukan objek PPN.

Kesimpulannya

Adanya dua pendapat tersebut di atas belum mengerucut menuju satu kesimpulan. Dan sejak wacana ini mengemuka hingga terbitnya Undang-undang Harmonisasi UU Perpajakan belum ada yang mengangkat lagi wacana ini kepermukaan. Kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kausalitas kenaikan atau zonasi PTKP dengan penerimaan pajak OP dan PPN, daya beli masyarakat, inflasi juga faktor social kemasyarakatan dan keterkaitan antara factor tersebut tetap dapat dilakukan. Dan kebijakan mengenai penetapan PTKP ini tidak saja menjadi konsumsi politk melainkan juga sumber kebijakan yang mengayomi seluruh rakyat.

Artikel ini ditulis oleh Mokhamad Nur
Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *