KEPATUHAN PAJAK DALAM ERA MILENIAL

KEPATUHAN PAJAK DALAM ERA MILENIAL

“Pajak” ? kata yang tak asing bagi masyarakat . Tapi apa yang membuat mereka tidak ingin tahu tentang pajak?

Telah banyak masyarakat sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak belum mengetahui kewajiban perpajakannya seperti apa, sebagian dari mereka mungkin tidak mau tahu apalagi mengerti tentang pajak karena perhitungan yang cukup rumit dan banyak peraturan di dalamnya.

Pemikiran rasional yang sudah menjadi tag line masyarakat “penghasilan yang kita punya adalah sebuah pencapaian karena dari usaha kerja keras yang harus dinikmati bukan diminta begitu saja oleh pemerintah”. Pemahaman tersebut harus di luruskan dengan memberikan edukasi tentang pajak. Memasuki dunia media digital dapat di manfaatkan untuk memperoleh subjek Wajib Pajak potensial terutama dalam fenomena generasi milineal.

Generasi millenial adalah generasi yang lahir pada tahun 1981 – 1996, dimana usianya saat ini mencapai 27-42 tahun yang merupakan usia produktif. Berdasarkan data pada tahun 2045 dimana indonesia akan mendapatkan bonus demografi dimana jumlah penduduk indonesia 70 persennya dalam usia produktif.

Oleh sebab itu, bonus demografi yang dipenuhi oleh generasi milenial ini harus dioptimalkan untuk mendukung budaya sadar pajak yang diharapkan dapat menciptakan Wajib Pajak yang patuh pajak. Dengan meninjau bahwa generasi millenial pada kisaran usia produktif maka generasi millenial mempunyai potensi besar dalam kontribusi pembayaran pajak.

Apa saja faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak ?

Menurut Widi Widodo (2010: 8) dapat di simpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak adalah

  1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya untuk dapat memenuhi kewajibannya dan menjaga ketertiban pembayaran pajak.
  2. Wajib Pajak wajib membayar kewajiban pajaknya pada Kantor Pajak yang ada di daerahnya masing-masing, melalui pihak lain maupun melalui Wajib Pajak sendiri.
  3. Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan yang sudah terdaftar pada Kantor Pajak yang dilengkapi dengan laporan keuangan.

Dalam era pertumbuhan digital yang begitu pesat, kaum milenial yang melek teknologi memiliki peran dalam meningkatkan per ekonomian Indonesia dengan menjadi subjek Wajib Pajak produktif yang sudah banyak bermunculan sebagai seorang youtuber maupun selebgram sukses dalam era digitalisasi yang meraup pendapatan sampai ratusan juta.

“Dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pemerintah harus mempunyai strategi dalam memperbaiki pelayanan agar Wajib Pajak mau membayar pajak secara sukarela”.

Artikel ini ditulis oleh Lisnawati Sumarni

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *