Daftar isi
ToggleHarus menyampaikan SPT Tahunan
Biarpun omzet para pelaku UMKM yang masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, Ditjen pajak (DJP) ngingetin lagi, para pelaku UMKM tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga: PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih, Dikembalikan ke Pegawai
UMKM perlu melaporka omzet pada tahun 2023 dalam SPT Tahunan, untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet nya sudah melebihi Rp 500 juta, harus melakukan pembayaran PPh final UMKM dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.
Baca Juga: Jenis Penghasilan Yang dipotong PPh 21
Dalam UU 7/2021 dan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Dengan adanya fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Baca Juga: Sebelum Lapor SPT, review penghasilannya dulu
Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5%, harus menyampaikan laporan tentang peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang teriutang, sebagai lampiran SPT Tahunan.
Baca Juga: Wajib pajak, Harus lampirkan Omzet di SPT Tahunan
Jika tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final seabgai lampiran, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend










