Bandung, BBF – Penggunaan aplikasi Coretax untuk pembuatan faktur pajak telah menjadi pilihan yang praktis bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam aturan terbaru, terdapat ketentuan tentang penggunaan kode transaksi 04 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 menggunakan Coretax.
Daftar isi
ToggleLangkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 04 di Coretax

Akses Platform Coretax
Buka laman Coretax DJP dan login menggunakan NIK/NPWP 16 digit serta kata sandi yang sudah terdaftar. Pastikan Anda memiliki akun yang valid untuk mengakses semua fitur yang tersedia.
Navigasi ke Menu e-Faktur
Setelah berhasil login, pada dashboard utama, pilih menu e-Faktur. Di sini, Anda akan menemukan berbagai submenu yang terkait dengan pembuatan faktur pajak. Pilih submenu “Pajak Keluaran” untuk memulai proses pembuatan faktur.
Buat Faktur Baru
Klik tombol “Buat Faktur Pajak” untuk membuat faktur baru. Pastikan untuk tidak mencentang opsi “Uang Muka” atau “Pelunasan” jika transaksi dilakukan sekaligus.
Isi Informasi Dasar Faktur
- Nomor Faktur: Akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan urutan.
- Kode Transaksi: Pilih kode transaksi 04 yang menunjukkan penggunaan DPP nilai lain.
- Tanggal Faktur: Tentukan tanggal faktur sesuai dengan tanggal transaksi.
- Jenis Faktur: Pilih “Normal”.
- Masa Pajak: Akan otomatis terisi berdasarkan tanggal faktur.
- Referensi: Masukkan nomor dokumen yang berkaitan dengan transaksi, seperti nomor invoice.
Isi Informasi Penjual dan Pembeli
- Informasi Pembeli: Masukkan nama, alamat, dan NPWP pembeli. Jika NPWP kurang dari 16 digit, tambahkan angka nol di depan.
Tambah Detail Transaksi
Klik “Tambah Transaksi” untuk memasukkan detail barang atau jasa.
- Jenis Barang/Jasa: Pilih sesuai dengan transaksi, apakah barang atau jasa.
- Nama Barang/Jasa: Masukkan deskripsi yang jelas tentang barang atau jasa yang dijual.
- Satuan: Pilih satuan yang sesuai, seperti unit atau set.
- Harga Satuan dan Kuantitas: Isi harga per unit dan jumlah barang/jasa yang dijual.
Terapkan DPP Nilai Lain
Centang “DPP Nilai Lain” dan masukkan DPP yang sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual/penggantian). PPN terutang akan dihitung secara otomatis oleh sistem.
Simpan dan Unggah Faktur
Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft faktur. Selanjutnya, klik “Uplod faktur” untuk mengunggah faktur ke sistem Coretax DJP dan menyelesaikan proses penerbitan.
Menggunakan aplikasi Coretax untuk pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 04 dapat memberikan kemudahan bagi PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan DJP atau mengunjungi situs resmi DJP untuk informasi lebih lengkap.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

















