Bandung, BBF – Meskipun Coretax Administration System (CTAS) akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, wajib pajak masih menggunakan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2024. Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui oleh wajib pajak:
Proses Pelaporan SPT Tahunan Tetap di DJP Online
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mengakses laman pajak.go.id. Setelah memilih opsi pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan diarahkan ke laman login DJP Online di djponline.pajak.go.id. . Di sini, wajib pajak harus login menggunakan akun DJP Online yang sudah terdaftar.
Tata Cara Pengisian SPT Tetap Mengacu pada Ketentuan Lama
Pengisian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih mengacu pada ketentuan lama, sebelum PMK 81/2024 tentang Coretax DJP berlaku. Wajib pajak harus mengikuti panduan pengisian yang berlaku sebelumnya, memastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar dan lengkap.
Pemilihan Jenis Formulir SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi harus memilih jenis formulir yang sesuai untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Jenis-jenis formulir yang tersedia antara lain:
- Formulir 1770: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770 S: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, selain itu juga dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja dan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
PMK 81/2024
Dalam PMK 81/2024 Pasal 477 angka 1, disebutkan bahwa jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT (selain SPT Masa Bea Meterai) untuk masa pajak hingga Desember 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Ini berarti aturan dan tata cara pelaporan SPT yang lama masih tetap berlaku hingga akhir tahun pajak 2024.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Meskipun adanya perubahan sistem administrasi perpajakan dengan penerapan Coretax mulai 2025, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
DJP memberikan panduan yang jelas bahwa pelaporan masih menggunakan DJP Online dan mengikuti ketentuan yang ada sebelumnya. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lancar dan tanpa kendala.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online, meskipun Coretax akan diberlakukan mulai 2025. Wajib pajak harus mengikuti ketentuan pengisian SPT yang lama dan memilih jenis formulir yang sesuai.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi SPT dengan cermat untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selamat melaporkan!
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










