faktur pajak

Aturan Baru Faktur Pajak Sesuai PMK 131

Bandung, BBF –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 mengenai teknis penerbitan faktur pajak.

Aturan ini membawa beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Berikut adalah pemaparan mengenai teknis penerbitan faktur pajak sesuai dengan PMK 131 dan aturan transisi yang diberlakukan.

Teknis Penerbitan Faktur Pajak dalam PMK 131/2024

PMK 131/2024 memberikan panduan teknis bagi PKP dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu poin utama adalah bahwa PKP dapat menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh dalam penerbitan faktur pajak. Selain itu, penggunaan tarif PPN sebesar 12% atau tarif efektif 11% dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa Transisi Dalam PER-1/PJ/2025

DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan yang dimulai dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Masa transisi ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada PKP agar dapat menyesuaikan sistem dan prosedur mereka sesuai dengan aturan baru yang tercantum dalam PMK 131/2024.

Selama masa transisi ini, PKP diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan yang ada tanpa dikenakan sanksi atau denda.

Faktur Pajak Selama Masa Transisi

Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, faktur pajak atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, yang diterbitkan dengan mencantumkan DPP berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh, serta menggunakan tarif PPN 12% atau 11%.

Akan dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PKP untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tanpa khawatir akan sanksi administratif.

Kelebihan Pemungutan PPN

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN akibat penerapan tarif 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, PKP penjual dapat diminta untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada pembeli.

Untuk menindaklanjuti permintaan ini, PKP penjual wajib melakukan penggantian faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan dalam penghitungan PPN.

Tarif PPN untuk BKP/JKP Nonmewah

Untuk BKP dan JKP yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, dalam menghitung PPN atas BKP/JKP nonmewah, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan demikian, meskipun tarif PPN tetap 12%, penggunaan DPP nilai lain membantu mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh konsumen akhir.

Kesimpulan

Aturan baru faktur pajak sesuai dengan PMK 131/2024 memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi PKP dalam penerbitan faktur pajak. DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk membantu PKP beradaptasi dengan perubahan ini.

Penting bagi PKP untuk memahami dan menerapkan aturan baru ini agar dapat menghindari kesalahan dalam penghitungan PPN dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan. Dengan mengikuti aturan yang ada, diharapkan PKP dapat lebih mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *