Kategori Umum

coretax

Adanya Coretax, PKP Tetap Perlu Buat Sertel Baru

Bandung, BBF – Dengan diberlakukannya Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia harus bersiap untuk membuat sertifikat elektronik (sertel) baru. Sistem Coretax yang baru ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk kebutuhan untuk pembaruan sertel. Sertifikat Elektronik…

Coretax, sertifikat elektronik

Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Bandung, BBF – Dengan adanya Coretax, sertifikat elektronik (sertel) masih tetap diperlukan. Perlu diketahui bahwa sertifikat elektronik (sertel) masih tetap digunakan oleh wajib pajak badan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Baik itu SPT pembetulan, normal, maupun untuk tahun pajak…

umkm

Bayar PPh Final UMKM Masih Pakai DJP Online

Bandung, BBF – Untuk masa pajak Desember 2024, pembayaran PPh final UMKM masih bisa dilakukan melalui platform DJP Online dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Aturan Baru dalam PMK 164/2023 Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, ada dua cara yang…

FAKTUR CORETAX

Pembuatan Faktur 04 DPP Nilai Lain Menggunakan Coretax

Bandung, BBF – Penggunaan aplikasi Coretax untuk pembuatan faktur pajak telah menjadi pilihan yang praktis bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP). Dalam aturan terbaru, terdapat ketentuan tentang penggunaan kode transaksi 04 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Berikut adalah panduan…

faktur pajak

Aturan Baru Faktur Pajak Sesuai PMK 131

Bandung, BBF –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 mengenai teknis penerbitan faktur pajak. Aturan ini membawa beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Berikut…