Bandung, BBF – Penerbitan faktur pajak untuk penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) non mewah, berdasarkan ketentuan terbaru, PKP masih bisa menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% hingga 31 Maret 2025.
Daftar isi
TogglePenggunaan Tarif PPN 11% hingga 31 Maret 2025
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP dan JKP non mewah masih bisa menerbitkan faktur pajak dengan tarif PPN sebesar 11% hingga 31 Maret 2025.
Hal ini memberikan kemudahan bagi PKP dalam menjalankan aktivitas usahanya tanpa perlu segera beradaptasi dengan perubahan tarif yang baru. Tarif PPN 11% ini bisa diterapkan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual penuh, bukan DPP nilai lain dengan besaran 11/12.
Kewajiban Pengisian Faktur Pajak
Meskipun PPN yang digunakan bukan 12% dan DPP yang dicantumkan bukan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, faktur pajak yang diterbitkan tetap dianggap sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ketentuan ini juga membantu menghindari kesalahan administratif yang mungkin terjadi akibat perubahan tarif.
Perubahan Tarif Mulai 1 April 2025
Mulai 1 April 2025, PKP harus beralih menggunakan tarif PPN sebesar 12% sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN.
Selain itu, dasar pengenaan pajak yang digunakan harus berupa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sesuai dengan Pasal 3 PMK 131/2024. Perubahan ini merupakan langkah pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.
Adaptasi Terhadap Perubahan Tarif
PKP diharapkan dapat melakukan persiapan sejak dini dalam menghadapi perubahan tarif PPN ini. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa proses administrasi perpajakan berjalan lancar tanpa kendala.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memahami ketentuan baru dan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dalam perusahaan. Dengan demikian, PKP dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi.
Penggunaan tarif PPN sebesar 11% pada faktur pajak masih berlaku hingga 31 Maret 2025. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha kena pajak dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Namun, mulai 1 April 2025, PKP harus beralih menggunakan tarif PPN sebesar 12% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persiapan dan pemahaman terhadap perubahan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran proses administrasi perpajakan. Dengan demikian, PKP dapat terus beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










