IKPI

IKPI Usul DJP Tetapkan Status Force Majeure untuk Coretax

Bandung, BBF – Pada awal tahun 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan status force majeure pada sistem Coretax yang baru saja diluncurkan. Hal ini dilakukan guna mengatasi berbagai kendala teknis yang ditemukan setelah peluncuran Coretax pada 1 Januari 2025.

IKPI menyampaikan bahwa sejak diluncurkannya Coretax, masih banyak masalah teknis yang muncul, seperti seringnya terjadi error pada DJP, menu-menu yang belum dapat diakses, hingga pengajuan Sertifikat Elektronik Person in Charge (PIC) yang mengalami hambatan.

Selain itu, data yang terdapat pada sistem Coretax belum sepenuhnya sinkron dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang mengakibatkan kesulitan dalam penyelesaian administrasi perpajakan.

34 Masalah Yang IKPI Catat

IKPI mencatat setidaknya terdapat 34 persoalan pada Coretax hingga 13 Januari 2025. Semua masalah tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IKPI kepada DJP sejak 14 Januari 2025.

IKPI berharap dengan adanya laporan ini, DJP dapat segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan ditetapkannya status force majeure pada Coretax, IKPI berharap DJP dapat memberikan kelonggaran terhadap sanksi perpajakan yang timbul akibat keterlambatan pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.

Hal ini dianggap penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi wajib pajak yang terhambat oleh berbagai masalah teknis pada sistem baru ini.

Belum Bisa diimplementasikan Secara Penuh

Saat ini, kewajiban perpajakan yang sudah bisa dijalankan pada sistem Coretax baru mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan kewajiban pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 21, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) serta lainnya, belum dapat diimplementasikan secara penuh.

Kondisi ini menambah urgensi bagi DJP untuk segera memperbaiki dan menyempurnakan sistem Coretax agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan baik.

IKPI menegaskan bahwa tujuan dari usulan force majeure ini bukan untuk menghindari kewajiban perpajakan, melainkan untuk memberikan waktu bagi DJP dan para wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem yang baru.

IKPI juga berharap bahwa dalam waktu dekat, DJP dapat mengatasi segala permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang terbaik bagi wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *