
SPT Lebih Bayar karena Salah Kreditkan PPh 21 Istri, Tidak Ada Restitusi
Bandung, BBF – SPT Lebih Bayar tidak selalu berarti wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi. Dalam kondisi tertentu, DJP justru dapat menganggap nilai lebih bayar tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah…












