Bandung, BBF – Kabar penting bagi pengusaha kena pajak yang ingin mengajukan restitusi lebih cepat: PKP risiko rendah kini terikat syarat baru berdasarkan PMK 28/2026. Sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), ada ambang batas pemenuhan kegiatan tertentu sebesar 80% yang wajib dipenuhi dan diverifikasi.
Aturan ini berlaku pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat, termasuk pada akhir tahun buku dan salah satu hal pertama yang akan diteliti DJP saat menerima SPT Masa PPN dengan permohonan restitusi dipercepat dari PKP berisiko rendah.
Apa Itu Threshold 80% untuk PKP Risiko Rendah?
PMK 28/2026 memperkenalkan syarat bahwa PKP berisiko rendah harus melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan yang diperhitungkan. Syarat ini diteliti DJP bersamaan dengan penelitian pemenuhan ketentuan formal saat PKP mengajukan restitusi dipercepat.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 28/2026:
“Dalam hal PKP berisiko rendah… memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [ketentuan formal], Dirjen Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian SPT Masa PPN terhadap: a. pemenuhan kegiatan tertentu.”
Jika threshold 80% terpenuhi, DJP menerbitkan SKPPKP dan proses pengembalian pendahuluan kelebihan PPN dapat berjalan lebih cepat.
Apa Saja yang Termasuk Kegiatan Tertentu?
Sesuai Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, kegiatan tertentu yang dimaksud mencakup:
- Ekspor BKP berwujud
- Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN
- Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
Sementara itu, total nilai penyerahan yang diperhitungkan dalam rumus mencakup dua komponen, yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dibebaskan dan tidak terutang PPN serta ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Rumus Cara Hitung Threshold 80% PKP Risiko Rendah
Berdasarkan lampiran PMK 28/2026, rumus perhitungan pemenuhan kegiatan tertentu adalah sebagai berikut:
Persentase Kegiatan Tertentu =
(Total Nilai Kegiatan Tertentu ÷ Total Nilai Penyerahan yang Diperhitungkan) × 100%Jika hasilnya ≥ 80%, PKP berisiko rendah dianggap memenuhi syarat dan berhak mendapatkan SKPPKP untuk restitusi dipercepat.
Contoh Hitung: Kasus PT A sebagai PKP Risiko Rendah
Merujuk lampiran resmi PMK 28/2026, berikut ilustrasi nyata cara menghitung threshold 80% untuk PKP risiko rendah:
Transaksi PT A di Januari 2026:
| Jenis Transaksi | Nilai | Termasuk Kegiatan Tertentu? | Diperhitungkan? |
|---|---|---|---|
| Ekspor BKP berwujud | Rp500.000.000 | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Penyerahan BKP PPN tidak dipungut | Rp470.000.000 | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Penyerahan BKP PPN dibebaskan | Rp150.000.000 | ❌ Tidak | ❌ Tidak |
Langkah 1 — Hitung Total Nilai Kegiatan Tertentu:
Ekspor BKP berwujud = Rp500.000.000
Penyerahan BKP tidak dipungut = Rp470.000.000
─────────────────────────────────────────────
Total Kegiatan Tertentu = Rp970.000.000Langkah 2 — Hitung Total Nilai Penyerahan yang Diperhitungkan:
Penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan tidak diperhitungkan.
Ekspor BKP berwujud = Rp500.000.000
Penyerahan BKP tidak dipungut = Rp470.000.000
Penyerahan BKP dibebaskan = ❌ tidak masuk
─────────────────────────────────────────────
Total Penyerahan Diperhitungkan = Rp970.000.000 + Rp150.000.000* = Rp1.120.000.000Catatan: meski penyerahan yang dibebaskan tidak masuk kegiatan tertentu, tetap masuk komponen total penyerahan yang diperhitungkan sesuai ketentuan PMK.
Langkah 3 — Hitung Persentase:
(Rp970.000.000 ÷ Rp1.120.000.000) × 100% = 86,6%Karena 86,6% > 80%, PT A dinyatakan memenuhi syarat threshold kegiatan tertentu dan DJP menerbitkan SKPPKP. Restitusi dipercepat dapat diproses.
Poin Penting yang Wajib Diperhatikan PKP Risiko Rendah
Sebelum mengajukan permohonan restitusi dipercepat, pastikan kamu memperhatikan hal-hal berikut:
Masa pajak yang dihitung adalah masa pajak saat permohonan restitusi dipercepat diajukan, termasuk pada akhir tahun buku — bukan akumulasi sepanjang tahun.
Penyerahan yang dibebaskan dan tidak terutang PPN tidak masuk dalam perhitungan kegiatan tertentu, namun beberapa di antaranya tetap masuk komponen total penyerahan yang diperhitungkan.
Syarat 80% bukan satu-satunya syarat. DJP juga meneliti pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026 secara bersamaan.
FAQ: PKP Risiko Rendah dan Threshold 80% Restitusi Dipercepat
❓ Apa itu PKP risiko rendah?
PKP risiko rendah adalah pengusaha kena pajak yang ditetapkan oleh DJP sebagai PKP dengan profil kepatuhan dan risiko pajak yang rendah, sehingga mendapatkan kemudahan berupa restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan penuh — cukup melalui penelitian.
❓ Apa dasar hukum syarat threshold 80% untuk PKP risiko rendah?
Syarat threshold 80% diatur dalam PMK 28/2026, khususnya Pasal 16 ayat (4) jo. Pasal 13 ayat (3). Ketentuan ini merupakan bagian dari perombakan aturan restitusi dipercepat yang berlaku mulai 2026.
❓ Apakah threshold 80% dihitung per bulan atau per tahun?
Threshold 80% dihitung per masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat — bukan akumulasi tahunan. Namun, syarat ini juga berlaku pada akhir tahun buku.
❓ Apa yang terjadi jika PKP risiko rendah tidak memenuhi threshold 80%?
Jika pemenuhan kegiatan tertentu di bawah 80%, DJP tidak akan menerbitkan SKPPKP untuk restitusi dipercepat. Pengembalian kelebihan PPN akan diproses melalui jalur biasa yang membutuhkan pemeriksaan lebih lengkap.
❓ Apakah penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan masuk dalam rumus?
Penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan tidak masuk dalam komponen kegiatan tertentu (pembilang). Namun berdasarkan contoh dalam lampiran PMK 28/2026, perlu dipastikan kembali apakah jenis penyerahan tersebut masuk atau tidak dalam komponen total penyerahan yang diperhitungkan (penyebut) sesuai karakteristik transaksinya.
❓ Apa itu SKPPKP?
SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak — dokumen resmi yang diterbitkan DJP sebagai dasar pengembalian kelebihan PPN secara dipercepat bagi PKP berisiko rendah yang memenuhi seluruh persyaratan.
❓ Apakah semua jenis ekspor masuk dalam kegiatan tertentu?
Ya. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP seluruhnya termasuk dalam kategori kegiatan tertentu yang diperhitungkan dalam rumus threshold 80%.
❓ Di mana bisa membaca teks lengkap PMK 28/2026?
Teks lengkap PMK 28/2026 beserta lampirannya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau portal peraturan pajak DJP di pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










