Bandung, BBF – Jika kamu adalah wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 M per tahun, ada satu langkah wajib di Coretax yang tidak boleh terlewat saat mengisi SPT Tahunan PPh — dan ini bukan sekadar opsi yang bisa kamu abaikan. Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemilihan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar adalah kewajiban mutlak berdasarkan regulasi, bukan pilihan bebas.
Penegasan ini disampaikan melalui channel Telegram resmi FAQ Coretax DJP, dikutip pada Senin, 18 Mei 2026, dan langsung menjadi perhatian banyak pelaku usaha terutama UMKM dan perusahaan skala menengah yang sedang berjibaku dengan pengisian SPT di sistem baru ini.
Apa Itu Tarif Pasal 31E dan Mengapa Ini Bukan Sekadar Diskon?
Untuk memahami mengapa pemilihan tarif ini begitu krusial, kita perlu mundur sebentar ke fondasi hukumnya. Pasal 31E ayat (1) UU PPh memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan umum yang berlaku. Karena tarif PPh badan umum saat ini adalah 22%, maka wajib pajak yang memenuhi syarat berhak atas tarif efektif 11% separuh dari yang dibayarkan perusahaan besar.
Namun ada batasan penting yang perlu dipahami dengan cermat: tarif 11% tersebut hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Jika penghasilan kena pajak melebihi bagian tersebut, selisihnya tetap dikenakan tarif normal 22%. Ini bukan kelemahan regulasi ini adalah desain yang disengaja untuk memastikan fasilitas ini tepat sasaran bagi pelaku usaha yang memang membutuhkan insentif.
Sederhananya, bayangkan kamu memiliki sebuah kue. Dua pertiga pertama kue itu dipotong dengan pisau yang lebih kecil (11%), dan sisanya dipotong dengan pisau standar (22%). Kamu tetap menikmati seluruh kue tapi beban potongannya jauh lebih ringan di bagian yang dominan.
Omzet hingga Rp50 M: Cara Memilih Tarif yang Benar di Coretax
Secara teknis, pemilihan tarif ini dilakukan saat pengisian Induk SPT Bagian D Angka 11 di Coretax DJP. Di bagian tersebut, wajib pajak harus memilih opsi “Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh”. Begitu pilihan ini diaktifkan, sistem Coretax akan secara otomatis membuka Lampiran 8 (L-8) yaitu formulir Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh bagi WP Badan Dalam Negeri.
Di Lampiran 8 inilah perhitungan dilakukan secara terperinci. Sistem akan membagi penghasilan kena pajak menjadi dua bagian: porsi yang mendapat diskon tarif 11%, dan porsi yang dikenakan tarif normal 22%. Yang perlu diisi secara manual oleh wajib pajak adalah jumlah penghasilan bruto, yang mencakup tiga komponen utama: penghasilan tidak final dari total penjualan usaha dan pendapatan luar usaha (L-1), penghasilan yang bersifat final (Lampiran 4A), serta penghasilan yang bukan objek pajak (L-4B).
Empat Opsi Tarif di SPT Badan Coretax: Pilih yang Sesuai
Agar tidak salah pilih, penting untuk memahami bahwa formulir induk SPT Tahunan PPh badan di Coretax menyediakan empat opsi tarif, masing-masing dengan kriteria yang berbeda.
Tarif pertama adalah tarif ketentuan umum Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebesar 22%, yang berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dan semua bentuk usaha tetap (BUT). Tarif kedua adalah tarif Pasal 17 ayat (2b) sebesar 19%, yang diperuntukkan bagi perseroan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI dan dimiliki oleh setidaknya 300 pihak. Tarif ketiga adalah tarif Pasal 31E ayat (1) yang menjadi fokus artikel ini sebesar 50% × 22% atau efektif 11%, untuk wajib pajak badan dalam negeri termasuk UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar. Tarif keempat adalah tarif pajak lainnya, yang antara lain berlaku untuk wajib pajak yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Memahami keempat opsi ini penting agar kamu tidak secara tidak sengaja memilih tarif yang lebih tinggi dari yang seharusnya karena sistem Coretax tidak akan secara otomatis mengoreksi pilihanmu jika kamu salah memilih tarif.
Jangan Salah Anggap Ini Opsional
Pesan terpenting dari penyuluh DJP dalam penjelasan ini adalah soal sifat mandatory pemilihan tarif 31E. Banyak wajib pajak yang salah mengira bahwa tarif lebih rendah adalah sebuah “fasilitas yang bisa diminta atau tidak” padahal untuk wajib pajak yang memenuhi syarat, memilih tarif ini adalah kewajiban yang diatur regulasi, bukan privilege yang perlu diperjuangkan.
Konsekuensinya nyata: jika kamu memiliki omzet hingga Rp50 M namun salah memilih tarif umum 22% saat mengisi SPT di Coretax, kamu berpotensi membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya — dan koreksi setelahnya membutuhkan proses pembetulan SPT yang jauh lebih merepotkan daripada sekadar memilih opsi yang tepat dari awal.
Coretax memang dirancang untuk membuat administrasi perpajakan lebih mudah dan akurat. Tapi akurasi itu tetap bergantung pada pemahaman wajib pajak terhadap pilihan-pilihan yang tersedia. Pahami hakmu, pilih tarif yang tepat, dan biarkan Lampiran 8 bekerja menghitung sisanya secara otomatis.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Siapa yang berhak menggunakan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh? Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp50 miliar per tahun, termasuk wajib pajak UMKM berbentuk badan.
2. Berapa tarif efektif PPh badan jika menggunakan Pasal 31E ayat (1)? Tarif efektifnya adalah 11% — yaitu 50% dari tarif umum 22%. Namun tarif 11% ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Selisih di atasnya tetap dikenakan tarif 22%.
3. Di mana cara memilih tarif Pasal 31E di Coretax? Pemilihan dilakukan di Induk SPT Bagian D Angka 11, dengan memilih opsi “Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh.”
4. Apakah pemilihan tarif Pasal 31E bersifat opsional? Tidak. Menurut penyuluh DJP, pemilihan tarif ini bersifat wajib (mandatory by regulasi) bagi wajib pajak badan yang memenuhi syarat, bukan pilihan bebas.
5. Apa itu Lampiran 8 (L-8) dan apa fungsinya? L-8 adalah lampiran yang otomatis terbuka setelah tarif Pasal 31E dipilih. Fungsinya adalah menghitung pembagian penghasilan kena pajak antara yang mendapat tarif diskon 11% dan yang dikenakan tarif normal 22%.
6. Apa yang harus diisi secara manual di Lampiran 8? Wajib pajak harus mengisi jumlah penghasilan bruto secara manual, yang mencakup penghasilan tidak final (L-1), penghasilan final (Lampiran 4A), dan penghasilan bukan objek pajak (L-4B).
7. Apa yang terjadi jika wajib pajak salah memilih tarif di Coretax? Jika wajib pajak yang seharusnya menggunakan tarif 31E justru memilih tarif umum 22%, maka pajak yang dibayarkan bisa lebih besar dari yang seharusnya. Koreksi harus dilakukan melalui pembetulan SPT.
8. Apakah tarif Pasal 17 ayat (2b) sebesar 19% bisa digunakan oleh UMKM? Tidak. Tarif 19% hanya berlaku bagi perseroan terbuka yang memenuhi syarat khusus, termasuk memiliki minimal 40% saham diperdagangkan di BEI dan dimiliki oleh setidaknya 300 pihak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










