Bandung, BBF – Banyak wajib pajak badan panik saat orang yang selama ini menjadi person in charge (PIC) tiba-tiba keluar dari perusahaan sementara akun Coretax masih terdaftar atas namanya. Padahal, cara ubah PIC pada akun Coretax sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, secara resmi menguraikan langkah-langkah mengganti PIC pada akun Coretax wajib pajak badan melalui media sosialnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Apa Itu PIC di Akun Coretax Badan?
PIC (Person in Charge) adalah individu yang ditunjuk sebagai penanggung jawab akses dan pengelolaan akun Coretax milik wajib pajak badan. PIC memiliki hak login dan mengelola seluruh urusan perpajakan perusahaan melalui sistem Coretax DJP.
Karena peran PIC sangat krusial, pergantian personel di perusahaan seperti pengunduran diri, mutasi, atau perubahan struktur organisasi — mengharuskan wajib pajak segera memperbarui data PIC agar akses perpajakan tidak terganggu.
Langkah-Langkah Cara Ubah PIC pada Akun Coretax Badan
Berikut panduan resmi dari Kring Pajak untuk mengganti PIC di akun Coretax badan:
1. Login ke Akun Coretax
Akses dan login ke akun Coretax DJP di pajak.go.id menggunakan kredensial akun badan yang aktif.
2. Masuk ke Menu Portal Saya
Setelah berhasil login, pilih menu Portal Saya yang tersedia di halaman utama dashboard Coretax.
3. Klik Profil Saya
Di dalam Portal Saya, klik Profil Saya untuk membuka halaman informasi akun wajib pajak badan.
4. Pilih Informasi Umum dan Klik Edit
Pada halaman Profil Saya, tekan menu Informasi Umum, kemudian klik tombol Edit untuk mulai melakukan perubahan data.
5. Pilih PIC Baru di Submenu Pihak Terkait
Di bagian submenu Pihak Terkait, pilih PIC baru yang akan menggantikan PIC sebelumnya.
“Selanjutnya, di submenu Pihak Terkait, silakan memilih PIC Baru,” jelas Kring Pajak.
Cara Ubah PIC di Coretax Jika PIC Baru Belum Terdaftar
Jika nama yang akan ditunjuk sebagai PIC baru belum ada dalam daftar pihak terkait, ikuti langkah berikut:
- Klik Tambah untuk menambahkan pihak terkait baru.
- Pilih jenis pihak terkait: Related Person.
- Centang opsi “Apakah PIC?”.
- Isikan seluruh data yang diperlukan.
- Klik Save untuk menyimpan.
Jika PIC Baru Sudah Terdaftar di Pihak Terkait
Apabila nama calon PIC baru sudah tercantum dalam daftar pihak terkait, prosesnya lebih singkat:
- Buka menu Edit pada nama tersebut.
- Pastikan jenisnya sudah tercatat sebagai Related Person.
- Centang opsi “Apakah PIC?”.
- Klik Save.
Syarat Penting: PIC Baru Harus Punya Akun Coretax Pribadi
Kring Pajak mengingatkan satu syarat krusial yang sering terlewat: PIC baru wajib sudah memiliki akun Coretax DJP untuk wajib pajak orang pribadi.
Tanpa akun Coretax pribadi, PIC baru tidak akan bisa login dan mendapatkan akses ke akun Coretax badan — meskipun datanya sudah berhasil diperbarui di sistem.
Pastikan calon PIC baru sudah mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun Coretax pribadinya sebelum proses penggantian dilakukan.
Finalisasi: Submit Perubahan Data
Setelah seluruh data diperbarui, jangan lupa lakukan langkah terakhir ini agar perubahan tersimpan di sistem:
- Pastikan seluruh data di bagian Informasi Umum sudah terisi dengan benar.
- Centang pernyataan persetujuan yang tersedia.
- Tekan tombol Submit.
Perubahan PIC baru akan tersimpan di sistem Coretax DJP setelah submit berhasil dilakukan.
Masih Kesulitan? Hubungi Kring Pajak
Apabila masih mengalami kendala dalam proses cara ubah PIC Coretax, wajib pajak dapat menghubungi layanan resmi DJP melalui:
- Telepon: Kring Pajak 1500200
- Website: www.pajak.go.id
Ringkasan Langkah Cara Ubah PIC Akun Coretax Badan
| No | Langkah | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Login Coretax | Gunakan akun badan yang aktif |
| 2 | Portal Saya | Menu di halaman utama |
| 3 | Profil Saya | Halaman informasi akun |
| 4 | Informasi Umum → Edit | Mulai edit data |
| 5 | Pihak Terkait → PIC Baru | Pilih atau tambah PIC baru |
| 6 | Centang “Apakah PIC?” | Wajib dicentang |
| 7 | Save | Simpan perubahan data |
| 8 | Submit | Finalisasi perubahan |
FAQ: Cara Ubah PIC pada Akun Coretax Badan
❓ Siapa yang bisa melakukan penggantian PIC di akun Coretax badan?
Penggantian PIC dapat dilakukan oleh pengguna yang saat ini masih memiliki akses login ke akun Coretax badan. Pastikan akun masih aktif dan bisa diakses sebelum memulai proses penggantian.
❓ Apakah PIC baru harus memiliki NPWP sendiri?
Ya. PIC baru harus merupakan wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki akun Coretax DJP aktif. Tanpa akun Coretax pribadi, PIC baru tidak dapat login dan mengakses akun Coretax badan.
❓ Apa itu “Related Person” di submenu Pihak Terkait Coretax?
Related Person adalah kategori jenis pihak terkait yang harus dipilih saat mendaftarkan PIC baru. Pastikan jenis ini yang dipilih agar penunjukan PIC baru dapat diproses dengan benar oleh sistem.
❓ Bagaimana jika PIC lama sudah tidak bisa dihubungi dan akun tidak bisa diakses?
Apabila akun Coretax badan tidak dapat diakses sama sekali karena PIC lama sudah tidak aktif, wajib pajak disarankan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi langsung.
❓ Apakah perubahan PIC langsung berlaku setelah submit?
Perubahan data PIC akan tersimpan di sistem Coretax setelah tombol Submit berhasil ditekan dan seluruh data Informasi Umum sudah terisi dengan benar serta pernyataan sudah dicentang.
❓ Apakah ada biaya untuk mengganti PIC di akun Coretax?
Tidak ada biaya. Proses penggantian PIC pada akun Coretax badan sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP di pajak.go.id.
❓ Berapa lama proses penggantian PIC di Coretax?
Proses penggantian PIC dapat dilakukan dalam hitungan menit jika seluruh data sudah disiapkan dan calon PIC baru sudah memiliki akun Coretax pribadi yang aktif.
❓ Di mana sumber resmi panduan cara ubah PIC Coretax ini?
Panduan ini bersumber dari pernyataan resmi Kring Pajak — contact center DJP — yang dipublikasikan melalui media sosial resmi pada Selasa, 19 Mei 2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










