
Resign Pertengahan Tahun Masih Dapat Bukti potong 1721-A1?
Apakah pegawai yang resign pertengahan tahun masih dapat bukti potong 1721-A1? Dan jawabannya adalah: pegawai tersebut yang berhenti bekerja pada pertengahan tahun, tetap mendapatkan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 formulit 1721-A1. Baca Juga: SPT Tahunan Kurang Bayar Nih, Harus…












