Cara Isi Identitas di Faktur Pajak bagi PKP Eceran

Cara Isi Identitas di Faktur Pajak bagi PKP Eceran

Bandung, BBF – Buat kamu pelaku usaha ritel atau penjual langsung ke konsumen akhir, status sebagai PKP eceran sering bikin bingung saat harus menerbitkan faktur pajak. Pertanyaan yang sering muncul: “Kalau pembelinya nggak jelas atau nggak punya NPWP, gimana cara isi identitas di faktur pajak?” Tenang, aturan terbaru sudah memberikan solusi yang praktis dan legal.

Baca Juga: Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli, Boleh?

PKP Eceran Boleh Buat Faktur Pajak Tanpa isi Identitas di Faktur Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Kenapa? Karena karakteristik transaksi eceran memang langsung ke konsumen akhir, seringkali tanpa data lengkap pembeli.

Kring Pajak menjelaskan bahwa dalam faktur pajak eceran:

  • NIK pembeli bisa diisi dengan: 0000000000000000
  • Nama pembeli bisa diisi dengan: -
  • Nomor seri faktur bisa ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha

Ini berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat langsung dan massal.

Baca Juga: PKP Gakbisa Buat Faktur Pajak digunggung, Jika Pembeli Bukan Konsumen Akhir

Bingung Isi Identitas, Takut Salah Format

Banyak pengusaha ritel yang ragu saat menerbitkan faktur:

  • Takut dianggap tidak sah karena tidak mencantumkan nama pembeli
  • Bingung menentukan nomor seri faktur
  • Tidak tahu bahwa faktur eceran punya format khusus

Padahal, faktur pajak eceran memang dirancang lebih fleksibel. Tujuannya agar pelaku usaha tetap bisa patuh pajak tanpa terganggu operasional harian.

Format Faktur Pajak Eceran yang Sah dan Praktis

Berikut komponen wajib dalam faktur pajak eceran:

✅ Nama, alamat, dan NPWP penjual ✅ Jenis barang/jasa yang dijual ✅ Jumlah harga jual atau penggantian ✅ PPN atau PPnBM yang dipungut ✅ Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur

Faktur ini dibuat minimal untuk:

  • Arsip internal PKP eceran
  • Bukti penyerahan kepada pembeli (meski tanpa identitas)

Faktur bisa disimpan dalam bentuk digital, dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

PPN di Faktur Eceran Tidak Bisa Dikreditkan

Perlu dicatat, meskipun faktur pajak eceran sah secara hukum, PPN yang tercantum tidak bisa dikreditkan oleh pembeli. Kenapa? Karena tidak ada identitas pembeli yang bisa diverifikasi. Faktur ini hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan dan pelaporan oleh penjual.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *