Bandung – BBF, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat membuat Faktur Pajak (FP) yang digunggung apabila pembeli bukan merupakan konsumen akhir.
PKP tidak dapat membuat faktur pajak yang digunggung jika pembeli bukan konsumen akhir. Faktur pajak yang digunggung adalah faktur pajak yang dibuat dengan menambahkan jumlah PPN ke dalam harga jual, sehingga pembeli membayar harga tersebut sudah termasuk PPN.
Hal ini biasanya terjadi pada transaksi eceran di mana konsumen akhir tidak memerlukan faktur pajak untuk keperluan pengurangan pajak masukan.
Ketika pembeli bukan konsumen akhir, seperti pada kasus pembelian barang untuk keperluan bisnis atau untuk dijual kembali, faktur pajak harus dibuat secara terpisah dengan menunjukkan jumlah PPN yang harus dibayar. Ini memungkinkan pembeli yang merupakan PKP untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar sebagai pajak masukan dalam laporan pajak mereka.
Menurut PER-03/PJ/2022 s.d.d PER-11/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi dua aspek utama:
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Dengan demikian, apabila pembeli barang kena pajak (BKP) tidak termasuk dalam karakteristik konsumen akhir, maka FP harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku. Pajak masukan dari FP yang digunggung tidak dapat dikreditkan, dan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran. Penting untuk dicatat bahwa PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, melainkan berdasarkan transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










