pensiunan nik npwp

Pensiunan Statusnya Non-Aktif, Harus Memadankan NIK-NPWP?

Bandung – BBF, Wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE) atau non-aktif, termasuk pensiunan, diimbau untuk tetap memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pensiunan di Indonesia masih harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri

Tujuan dari pemadanan ini adalah agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP ketika diperlukan untuk mengurus administrasi perpajakan tertentu.

Baca Juga: Ketika Ada Coretax, SPT Kurang Bayar Masih Perlu Kode Billing?

Pemadanan NIK dan NPWP ini bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang sudah pensiun melalui beberapa saluran:

  • DJP Online pada menu Profil
  • Kring Pajak 1500200
  • Live chat pajak.go.id
  • Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar

Pemadanan ini penting dilakukan karena mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

NIK tidak hanya akan digunakan untuk administrasi perpajakan, tetapi juga untuk layanan administrasi lain yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP, seperti layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lain-lain.

Baca Juga: Dengan Adanya Coretax, Wajib Pajak Tidak Perlu EFIN

Saat ini, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem DJP juga sudah bisa dipakai untuk membuat bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan.

Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami,

dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk

mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami

bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban,

biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *