Punya Bisnis Properti, Bingung Antara PPh Final dan Non-Final?

Punya Bisnis Properti, Bingung Antara PPh Final dan Non-Final?

Bandung, BBF – Buat kamu yang punya bisnis properti, pasti pernah dengar istilah PPh Final dan PPh Non-Final. Tapi, gimana cara bedainnya? Dan kenapa kadang kamu tetap ditagih pajak.

Padahal merasa sudah bayar? Nah, kebingungan ini sering muncul karena beda perlakuan pajak tergantung jenis transaksi dan skema usaha properti yang kamu jalankan.

Kebingungan ini nggak bisa disepelekan. Soalnya kalau salah pilih, bukan cuma soal tarif pajaknya yang beda, tapi kamu bisa ditagih pajak karena dianggap salah hitung atau salah setor. Bahkan, bisa kena sanksi tambahan kalau petugas pajak menganggap kamu lalai atau menyembunyikan penghasilan.

Bedanya PPh Final dan Non-Final di Bisnis Properti

Secara umum, berikut perbedaan paling mendasar:

  • PPh Final: Pajaknya dipotong langsung dari nilai bruto transaksi. Artinya, setelah dibayar, nggak perlu dihitung lagi dalam laporan SPT Tahunan. Biasanya tarif flat dan gak ribet.

  • PPh Non-Final: Dihitung dari laba bersih (penghasilan dikurangi biaya), dan masih harus digabungkan dalam penghitungan SPT Tahunan Badan. Ini artinya, kamu wajib nyusun laporan keuangan yang rapi dan detail.

Contoh sederhananya gini:

  • Kamu jual rumah seharga Rp1 miliar. Kalau ini kena PPh Final, maka cukup setor 2,5% dari Rp1 miliar = Rp25 juta, beres.

  • Tapi kalau transaksi ini bukan termasuk objek PPh Final, kamu harus ngitung berapa penghasilan bersihnya, berapa biaya pembangunan, pajak dihitung dari situ, dan dilaporkan di akhir tahun.

Nah, pertanyaannya: kapan suatu transaksi properti kena PPh Final, dan kapan Non-Final?

Banyak Pengusaha Bisnis Properti Bingung di Awal

Masalah yang sering muncul di bisnis properti adalah ketidaktahuan di awal. Banyak pelaku usaha properti nggak paham bahwa setiap jenis transaksi bisa beda perlakuan pajaknya.

Contohnya:

  • Jual tanah kavling yang kamu kembangkan sendiri bisa kena PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), tapi kalau kamu developer besar, bisa saja dikenakan PPh Non-Final berdasarkan penghasilan bersih.

  • Sewa ruko? Bisa kena PPh Final 10% (kalau masih berlaku insentif), atau PPh Non-Final tergantung skema sewa dan siapa yang menyewa.

  • Jual rumah subsidi beda perlakuannya dengan rumah mewah.

Salah kaprah inilah yang bikin banyak pengusaha properti ditagih pajak oleh fiskus setelah dilakukan pemeriksaan. Padahal niatnya sudah bayar, tapi ternyata cara ngitungnya salah.

Kenali Dulu Jenis Transaksi dan Objek Pajaknya

Sebelum transaksi terjadi, kamu perlu tahu dulu:

  1. Jenis usaha kamu apa? Apakah pengusaha real estat, developer, pemilik ruko yang disewakan, atau investor properti?

  2. Jenis objek transaksi apa? Jual beli, sewa, atau pengalihan hak atas tanah/bangunan?

  3. Apakah transaksinya masuk ke objek PPh Final atau Non-Final?

Berikut gambaran singkatnya:

Jenis TransaksiObjek PajakSkema PajakTarif
Jual rumah/tanah ke end-userPenghasilan FinalPPh Final2,5% – 5%
Sewa properti (bukan ke badan)Penghasilan FinalPPh Final10%
Jual properti antar badan usahaPenghasilan BiasaPPh Non-FinalTarif umum
Properti sebagai aset tetap usahaPenghasilan BiasaPPh Non-FinalTarif umum

Kenapa Bisa Tetap Ditagih Pajak?Karena banyak pengusaha properti yang hanya fokus pada PPh Final saat jual properti, tapi lupa bahwa:

  • Penghasilan sewa = Non-Final
  • Penghasilan dari pengelolaan properti = Non-Final
  • Biaya operasional harus dihitung untuk dapatkan penghasilan neto
  • SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan

Kalau kamu gak lapor, sistem DJP bisa anggap kamu lalai → muncul Surat Tagihan Pajak (STP) atau bahkan pemeriksaan.

Pajak Properti Gak Cuma Soal Jual-Beli

Bisnis properti itu kompleks. Ada jual-beli, sewa, pengelolaan, bahkan pengembangan. Dan masing-masing punya perlakuan pajak yang berbeda. Jangan sampai kamu merasa sudah bayar pajak, tapi tetap ditagih pajak karena salah paham soal Final vs Non-Final.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

 

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *