
Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus Oleh Wajib Pajak
Bandung, BBF – Wajib pajak yang menunjuk pihak lain untuk mewakili urusan perpajakannya wajib memahami ketentuan pembuatan surat kuasa khusus yang kini diatur dalam PMK 44 Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum yang menentukan sah atau tidaknya seorang…












