Bandung, BBF – Kamu udah punya penghasilan tapi belum punya NPWP? Wah, hati-hati karena di Indonesia, siapa pun yang sudah punya penghasilan seharusnya terdaftar sebagai wajib pajak. Tenang, cara membuat NPWP itu sebenarnya gak ribet kok, apalagi sekarang semuanya bisa dilakukan secara online lewat sistem Coretax.
Yuk, kita bahas langkah-langkahnya dulu secara sederhana sebelum masuk ke hal-hal yang lebih luas seperti syarat, manfaat, dan kenapa NPWP ini penting banget buat kamu.
Daftar isi
ToggleCara Membuat NPWP: Online & Offline
1. Cara Membuat NPWP Secara Online (via e-Registration / Coretax)
Sekarang DJP sudah menyediakan sistem pendaftaran NPWP secara digital melalui e-Registration atau sistem Coretax. Ini membuat proses pendaftaran NPWP jauh lebih praktis tanpa harus ke Kantor Pajak. (Sumber: situs resmi Direktorat Jenderal Pajak)
Langkah-langkahnya kira-kira sebagai berikut:
Akses situs pendaftaran NPWP, misalnya e-Registration DJP (eregpajak) atau portal Coretax DJP.
Klik “Daftar” atau “New Registration”.
Isi data pribadi yang diminta: nama, alamat, NIK/KTP, pekerjaan/usaha, dsb.
Upload dokumen pendukung seperti e-KTP, surat usaha atau keterangan usaha (jika kamu punya usaha).
Verifikasi identitas melalui email atau OTP jika sistem meminta.
Setelah dikirim, permohonanmu akan diverifikasi oleh petugas DJP. Jika lolos verifikasi, NPWP akan diterbitkan dan biasanya dikirimkan secara digital atau fisik tergantung kebijakan.
Karena sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP baru harus lewat sistem Coretax untuk layanan pendaftaran pajak baru.
2. Cara Membuat NPWP Secara Offline (Datang ke KPP)
Metode tradisional ini masih berlaku, meskipun digital jauh lebih mudah. Kalau kamu ingin datang langsung:
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pajak setempat yang wilayah kerjanya sesuai domisilimu.
Ambil formulir pendaftaran NPWP dan isi dengan lengkap.
Lampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan usaha atau pekerjaan (jika ada), surat keterangan domisili jika alamat berbeda.
Serahkan formulir dan dokumen ke petugas pajak.
Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Biasanya kamu akan mendapatkan surat keterangan bahwa kamu sudah terdaftar.
Petugas pajak akan memeriksa data dan dokumen. Jika semua lengkap dan valid, NPWP akan diterbitkan. (Sumber: syarat dan cara NPWP di situs Pajak dan portal keuangan).
Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan kamu punya dokumen berikut (tergantung status pribadi/usaha) :
e-KTP (WNI) atau paspor + KITAS/KITAP (WNA).
Surat keterangan usaha atau dokumen izin usaha (jika kamu menjalankan usaha).
Surat pernyataan domisili atau bukti alamat jika alamat sekarang berbeda dari alamat KTP.
Foto diri (jika sistem online mengharuskan verifikasi identitas).
Data pekerjaan / penghasilan yang relevan.
Untuk wanita kawin yang memilih perpajakan terpisah: NPWP suami, KK, surat perjanjian pemisahan harta/penghasilan jika ada.
Kalau dokumen ini lengkap, proses pendaftaran akan lebih cepat dan minim revisi.
Beberapa alasan kenapa kamu harus punya NPWP:
NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan di semua urusan perpajakan (bayar pajak, lapor pajak, dsb).
Orang yang belum punya NPWP bisa dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagai bentuk penalti atau tarif lebih besar.
Banyak transaksi resmi (pembukaan rekening bisnis, kredit bank, kerja sama usaha) yang mensyaratkan NPWP.
NPWP juga membantu kamu agar pembayaran pajak dan pelaporan jadi transparan dan sesuai aturan.
Jadi, punya NPWP bukan cuma soal memenuhi kewajiban tapi juga memudahkan berbagai urusan hidup kamu.
Tips Agar Proses Pendaftaran Aman & Lancar
Pastikan data identitas (nama, alamat, NIK) sesuai dengan data Dukcapil.
Saat mendaftar online, gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk verifikasi.
Simpan semua bukti pengajuan, screenshot, email konfirmasi, agar kalau ada masalah kamu bisa tunjukkan.
Jika ada usaha, lengkapi dokumen izin usaha atau surat keterangan usaha dari kelurahan.
Cek status pendaftaran secara online secara berkala agar tahu apakah permohonan diterima atau butuh revisi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










Daftar NPWP
Pendaftarkan diri di NPWP
Tidak masalah selagi privasi aman