Cara Akses Coretax DJP bagi Orang Pribadi yang Belum Wajib Terdaftar

Cara Akses Coretax DJP bagi Orang Pribadi yang Belum Wajib Terdaftar

Bandung, BBF – Tidak semua orang pribadi langsung terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, ada kalanya Anda tetap perlu mengakses sistem Coretax DJP  misalnya untuk melakukan pembayaran pajak tertentu seperti PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau ketika Anda ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak.

Cara Akses Coretax DJP

Lalu, bagaimana caranya mengakses Coretax DJP bagi Anda yang belum terdaftar sebagai wajib pajak? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Akses Coretax DJP bagi Orang Pribadi yang Belum Wajib Terdaftar

1. Klik Menu “Daftar di Sini”

Masuk ke halaman login Coretax DJP. Di bawah kolom login, klik tombol “Daftar di Sini” untuk memulai proses pendaftaran pengguna baru. Tautan ini akan mengarahkan Anda ke halaman persiapan registrasi wajib pajak.

Cara Akses Coretax DJP bagi Orang Pribadi yang Belum Wajib Terdaftar

2. Pilih Jenis Pengguna “Perorangan”

Pada halaman Persiapan Registrasi Wajib Pajak, sistem akan menampilkan beberapa kategori pengguna seperti Individu Perorangan, Badan, dan Penanggung Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Jika Anda mendaftar sebagai pribadi, pilih kategori Perorangan.

3. Klik “Memiliki NIK”

Selanjutnya, sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Klik opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk melanjutkan proses registrasi. Langkah ini penting karena sejak 1 Juli 2024, NIK resmi digunakan sebagai NPWP format baru, sehingga semua identitas perpajakan akan terintegrasi berdasarkan NIK Anda.

4. Pilih “Hanya Registrasi”

Pada tahap berikutnya, sistem akan menampilkan dua pilihan:

  • Pendaftaran dengan aktivasi NIK/Adendum NIK

  • Hanya Registrasi

Jika Anda belum wajib pajak tetapi ingin memiliki akses ke sistem Coretax DJP, pilih opsi “Hanya Registrasi.” Dengan opsi ini, Anda akan mendapatkan akses terbatas untuk melakukan pembayaran pajak tertentu tanpa harus terdaftar penuh sebagai wajib pajak.

Langkah-langkah di atas memudahkan masyarakat, khususnya individu yang belum wajib memiliki NPWP, untuk tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara elektronik melalui Coretax DJP.

Sistem ini adalah bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk membuat proses administrasi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Jadi, meskipun Anda belum terdaftar sebagai wajib pajak, Anda tetap bisa menjalankan kewajiban dengan benar dan mudah lewat Coretax DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *