bandung, BBF – Lapor SPT Via Coretax kini lebih praktis, tapi jangan lupa: ukuran dokumen lampiran dibatasi! Laporan keuangan maksimal 25 MB, dokumen lain hanya 5 MB.
Sistem ini memang dirancang untuk mempermudah pelaporan, tapi ada satu hal yang wajib diperhatikan ukuran file lampiran yang diunggah saat lapor SPT Via Coretax kini dibatasi.
Daftar isi
ToggleLapor SPT Via Coretax, Unggahan Dokumen Hanya 25 MB
Bagi pelaku usaha dan wajib pajak yang sudah terbiasa lapor SPT Tahunan secara online, kini ada kabar penting dari sistem administrasi pajak terbaru: Coretax. alam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, file laporan keuangan dalam format PDF hanya boleh maksimal 25 MB.
Sementara itu, dokumen lain seperti opini audit, bukti potong pajak luar negeri, dan bukti penanaman kembali untuk BUT, hanya boleh maksimal 5 MB.
Tips Praktis Agar Lapor SPT Via Coretax Lancar
- Gunakan format PDF: Sistem Coretax hanya menerima file PDF untuk lampiran SPT.
- Kompres file sebelum unggah: Gunakan aplikasi kompresi PDF agar ukuran file tidak melebihi batas.
- Pisahkan dokumen jika perlu: Jika laporan keuangan terlalu besar, pertimbangkan untuk memecahnya menjadi beberapa bagian.
- Cek koneksi internet: Pastikan koneksi stabil saat proses unggah agar tidak gagal di tengah jalan.
- Simpan bukti pelaporan: Setelah selesai, simpan bukti penerimaan SPT sebagai arsip.
Jenis Dokumen dan Batas Ukurannya
Berikut ini adalah rincian dokumen yang perlu diperhatikan saat lapor SPT Via Coretax:
| Jenis Dokumen | Batas Ukuran Maksimal |
|---|---|
| Laporan Keuangan (format PDF) | 25 MB |
| Opini Audit atas Laporan Keuangan | 5 MB |
| Bukti Potong Kredit Pajak Luar Negeri | 5 MB |
| Bukti Penanaman Kembali untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) | 5 MB |
Kenapa Batas Ukuran Ini Penting?
Batasan ukuran bukan sekadar aturan teknis. Ini adalah bagian dari upaya DJP untuk menjaga efisiensi sistem dan memastikan semua wajib pajak bisa mengakses layanan dengan lancar.
Bayangkan jika satu wajib pajak mengunggah file 100 MB sistem bisa jadi lambat dan mengganggu proses pelaporan ribuan orang lainnya.
Selain itu, batasan ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih tertib dalam menyusun dokumen. File yang terlalu besar sering kali berisi data yang tidak relevan atau belum dikompres dengan baik.
Lapor SPT Via Coretax memang memudahkan, tapi jangan abaikan detail teknis seperti batas ukuran file. Pastikan laporan keuangan tidak lebih dari 25 MB, dan dokumen lain seperti opini audit, bukti potong luar negeri, serta bukti penanaman kembali untuk BUT tidak lebih dari 5 MB.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










