Bandung, BBF – Kalau kamu salah tahun saat setor PPh Final UMKM, jangan panik ada solusi resmi lewat Coretax. Kamu bisa ajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) secara online.
Daftar isi
ToggleSetor PPh Final UMKM, Tapi Salah Tahun? Ini Solusinya
Pernah ngalamin setor PPh Final UMKM tapi keliru nyantumin tahun pajaknya? Misalnya, kamu niat setor untuk tahun 2025, tapi malah tercatat untuk 2024. Tenang, kamu nggak sendirian. Banyak pelaku UMKM yang mengalami hal serupa, apalagi saat setor manual atau lewat aplikasi bank.
Kabar baiknya, kesalahan setor PPh Final UMKM karena salah tahun bisa diperbaiki. Caranya bukan dengan pemindahbukuan, tapi lewat permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT). Ini bisa kamu ajukan langsung lewat akun Coretax milik wajib pajak yang namanya tercantum di bukti setor.
Solusi Resmi: Ajukan PYSTT Lewat Coretax
Sesuai dengan Pasal 122–137 PMK 81/2024, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa diajukan dalam beberapa kondisi berikut:
- Pembayaran pajak atas objek yang seharusnya tidak terutang
- Kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak
- Kesalahan pemotongan/pemungutan yang menyebabkan pajak dipotong terlalu besar
- Pemotongan atas objek pajak yang seharusnya bebas pajak atau dapat fasilitas
- Kelebihan pemotongan PPh karena penerapan tax treaty (P3B) untuk subjek pajak luar negeri
Jenis pajak yang bisa diajukan pengembalian meliputi: PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
Cara Ajukan PYSTT untuk Setor PPh Final UMKM yang Salah Tahun
- Login ke akun Coretax milik wajib pajak yang tercantum di bukti pembayaran.
- Pilih menu Permohonan Pengembalian → Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
- Unggah bukti pembayaran (SSP atau bukti setor) yang salah tahun.
- Sertakan penjelasan kronologis dan dokumen pendukung.
- Tunggu proses verifikasi dari DJP.
Penting: Permohonan hanya bisa diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum di bukti setor. Kalau kamu setor atas nama orang lain, pastikan kamu punya otorisasi atau bukti yang sah.
Tips Agar Nggak Salah Lagi Saat Setor PPh Final UMKM
- Cek tahun pajak sebelum setor: Pastikan kamu pilih tahun yang benar di aplikasi bank atau e-billing.
- Gunakan e-Billing resmi dari DJP: Hindari setor manual tanpa kode billing.
- Simpan bukti setor dan cek NTPN: Pastikan data sesuai sebelum kamu anggap selesai.
- Konsultasi sebelum setor: Kalau ragu, tanya dulu ke konsultan pajak atau Kring Pajak.
Kenapa Nggak Bisa Pemindahbukuan?
Banyak yang bertanya, “Kenapa nggak bisa dipindahbukukan aja?” Jawabannya ada di Pasal 109 PMK 81/2024. Karena setoran PPh Final UMKM dianggap sebagai pelaporan SPT Masa, maka begitu kamu dapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), statusnya sudah sah sebagai SPT. Artinya, nggak bisa dipindah ke tahun lain.
Kesalahan setor PPh Final UMKM memang bisa bikin panik, apalagi kalau kamu baru sadar setelah beberapa bulan. Tapi jangan khawatir, sistem Coretax sudah menyediakan jalur resmi untuk mengajukan pengembalian lewat PYSTT.
Yang penting, kamu segera bertindak, siapkan dokumen, dan ajukan permohonan sebelum terlambat. Jangan tunggu sampai akhir tahun atau saat pemeriksaan pajak baru kamu bingung.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










