Bandung, BBF – Insentif PPh Pasal 21 DTP kini diperluas! Pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan bisa menikmati pembebasan pajak, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor-sektor strategis seperti pariwisata dan padat karya.
Daftar isi
TogglePPh Pasal 21 DTP Diperluas
Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja dan pelaku usaha dengan memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini tertuang dalam PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 72/2025.
Insentif ini memungkinkan pemberi kerja untuk tidak memotong PPh Pasal 21 dari gaji pegawai tertentu, karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, penghasilan pegawai utuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Siapa Saja yang Bisa Dapat PPh Pasal 21 DTP?
Berdasarkan Pasal 4 PMK 10/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Tapi, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
- Memiliki NPWP atau NIK
- Menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
- Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan aturan perpajakan
Untuk pegawai tidak tetap, kriterianya sedikit berbeda:
- Memiliki NPWP atau NIK
- Menerima upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp500.000
- Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya
Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan hanya untuk penghasilan yang diterima dari pemberi kerja yang masuk dalam kategori tertentu, seperti sektor pariwisata, padat karya, atau yang ditetapkan dalam lampiran PMK.
Penting untuk dicatat bahwa pemberi kerja wajib menyampaikan laporan realisasi insentif secara berkala. Jika tidak, insentif bisa dianggap tidak berlaku dan perusahaan tetap wajib menyetor PPh 21 seperti biasa.
Hindari Kesalahan Administrasi
Meski insentif ini sangat membantu, jangan sampai lengah dalam administrasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data pegawai valid dan sesuai (NPWP/NIK)
- Cek ulang penghasilan bruto agar tidak melebihi batas
- Hindari dobel klaim insentif dari skema lain
- Simpan bukti pelaporan dan realisasi insentif dengan rapi
Kesalahan dalam pelaporan bisa berujung pada sanksi atau kewajiban membayar pajak yang seharusnya ditanggung pemerintah.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










