Bandung, BBF – Kalau kamu punya usaha kecil, kos-kosan, atau sering dapat bunga deposito, pasti pernah dengar istilah PPh Pasal 4 Ayat 2. Tapi banyak orang masih bingung ini pajak apa sih, dan kenapa disebut “ayat 2”?
Padahal, PPh Pasal 4 Ayat 2 itu salah satu jenis pajak penghasilan yang paling sering kamu temui dalam kegiatan sehari-hari. Pajak ini tergolong PPh Final, artinya setelah kamu bayar, gak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan.
Biar gak bingung, yuk kita bahas bareng-bareng mulai dari pengertian, siapa aja yang kena, sampai contohnya.
Daftar isi
ToggleSiapa yang Wajib Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2
Kamu wajib bayar PPh Pasal 4 kalau kamu menerima penghasilan dari salah satu objek pajak di atas.
Contohnya gini:
Kamu punya kos-kosan atau kontrakan.
Setiap bulan dapat uang sewa? Nah, itu kena PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto (sebelum dikurangi biaya).Kamu punya deposito di bank.
Kalau kamu terima bunga deposito, pajaknya 20% dan langsung dipotong oleh pihak bank.
Jadi kamu gak perlu repot setor lagi, karena sifatnya udah final.Kamu kerja di proyek konstruksi.
Kalau kamu kontraktor, pajak kamu juga dipotong sesuai tarif yang udah ditetapkan berdasarkan jenis dan kualifikasi usahanya.
Intinya, gak semua penghasilan kena tarif umum kayak PPh 21 atau PPh 25. Beberapa penghasilan cukup dipotong langsung sesuai aturan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Bedanya PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan PPh Lain
Mungkin kamu pernah mikir, “Emang bedanya apa sih antara PPh Pasal 4 Ayat 2 sama PPh lain?”
Nah, bedanya di sini:
Kalau PPh 21, 23, atau 25 pajaknya bisa dikreditkan dan dihitung lagi di akhir tahun. Tapi kalau PPh Pasal 4 Ayat 2, pajaknya langsung “beres” saat kamu bayar di awal.
Contoh sederhana:
Kamu punya rumah kontrakan disewa Rp 50 juta per tahun.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk sewa bangunan = 10%.
Maka pajak yang harus kamu bayar = 10% × Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000.
Setelah kamu bayar, selesai! Gak perlu dilapor ulang sebagai penghasilan kena pajak di SPT tahunan.
Dengan sistem ini, pemerintah bisa bikin proses pajak lebih praktis dan gak ribet buat kamu yang penghasilannya gak rutin.
Pengertian
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif final.
Disebut final karena setelah kamu dipotong atau setor, pajaknya dianggap sudah selesai gak perlu digabung lagi dengan penghasilan lain pas lapor pajak tahunan.
Beberapa contoh penghasilan yang kena PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain:
Bunga deposito dan tabungan
Hadiah undian
Sewa tanah dan bangunan
Jasa konstruksi
Pengalihan hak atas tanah/bangunan
Usaha UMKM tertentu (sebelum diatur di PP 23/2018)
Jadi, pajak ini berlaku buat transaksi-transaksi tertentu yang langsung dipotong di sumbernya.
Kelebihan dan Kekurangan Pajak Final Ini
Setiap sistem pasti ada plus minusnya, termasuk PPh Pasal 4 Ayat 2.
Kelebihan:
Lebih simpel, gak perlu hitung ulang di akhir tahun.
Tarifnya jelas dan tetap.
Cocok buat penghasilan yang gak rutin.
Kekurangan:
Pajaknya gak bisa dikreditkan dengan pajak lain.
Tarif flat, gak ngeliat besar kecilnya penghasilan kamu.
Tapi secara umum, sistem ini dibuat supaya kamu gak pusing urus pajak dan negara tetap dapat penerimaan dengan cara yang efisien.
Kalau dilihat lebih luas, PPh Pasal 4 Ayat 2 ini tujuannya buat nyederhanain sistem pajak di Indonesia.
Bayangin kalau semua orang yang punya deposito, kontrakan, atau proyek kecil harus hitung dan lapor manual tiap tahun pasti ribet banget.
Dengan sistem pajak final:
Negara tetap dapat pemasukan cepat.
Kamu bisa bayar pajak dengan mudah.
Pemerintah bisa ngawasin lebih efisien karena pemotongan langsung di sumber penghasilan.
Tarif dan aturannya pun terus disesuaikan biar relevan sama kondisi ekonomi, misalnya lewat PP 34 Tahun 2017 atau PP 55 Tahun 2022.
Kesimpulan
Jadi, singkatnya:
PPh Pasal 4 Ayat 2 itu pajak final buat penghasilan tertentu kayak sewa, bunga, hadiah, dan jasa konstruksi.
Pajak ini langsung dipotong atau dibayar di awal, gak perlu kamu lapor ulang di SPT.
Keunggulannya ada di kemudahan dan kepastian tarif.
Kalau kamu punya usaha, properti, atau investasi, penting banget buat tahu mana penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 4, supaya gak salah hitung dan bisa tetap patuh tanpa rugi. Karena ngerti pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga soal strategi biar kamu bisa tenang, legal, dan tetap untung.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!









