Tarif PPN Bisa Ditetapkan jadi 12% Sebelum 2025

Setelah tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per April 2022, kini datang lagi kabar yang sedikit bisa mengerenyitkan dahi. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% bisa diimplementasikan sebelum tahun 2025, begitu kabar yang disampaikan DJP.

Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I DJP bilang, jika tarif PPN bisa dinaikan menjadi 12% pada 2023 atau 2024 jika pemerintah menyampaikan rencana tersebut kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Baca Juga: Pernah Ikut Tax Amnesty Tapi hartanya belum semua diungkap

Jika melirik pada tarif Global, memang taif 10% yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah Karena tarif PPN pada level global bisa menyentuh angka 15,4%.

Baca Juga: Dipenjara Gara-gara Tidak Melapor SPT

Ada 104 negara yang menerapkan tarif PPN sebesar 11% sampai 12%, menurut Yoga, beberapa negara yang menerapkan tarif itu bukanlah negara maju.

“Kalau kita lihat banyak negara yang menerapkan di atas 10%. Itu bukan negara yang maju-maju amat. Kita lihat Pakistan 17%, India 18%,” ucap Yoga.

Lalu apakah Indonesia sudah siap, jika tarif PPN menyamai dengan tarif level global?

Source

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *