Wedding Organizer, Kena Pajak Gak?

Wedding organizer (WO) adalah tim wedding coordinator yang bekerja bersama untuk membantu pelaksanaan acara pernikahan kamu. Mereka bertugas kurang lebih sama dengan wedding planner tetapi pada garis waktu yang lebih singkat.

Baca Juga: Pernah Ikut Tax Amnesty Tapi hartanya belum semua diungkap

Lalu, apakah  WO juga dikenakan pajak? Pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penyelenggara pernikahan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut, sudah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Kenapa? Karena pengeyelenggara acara WO masuk dalam kategeori jasa lainnya dalam jasa teknik yang tertera dalam ketentuan PPh Pasal 23 dan merupakan subjek pajak badan yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan besaran tariff 2%.

Baca Juga: Dipenjara Gara-gara Tidak Melapor SPT

Selain PPh Pasal 23, wedding organizer juga memiliki kewajiban pajak untuk PPh 21/26, PPh 23/26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. Kemudian, kegiatan WO juga dikenakan pajak daerah, serta PPN.

Beberapa PPh yang dikenakan untuk jasa WO

  1. PPh 21/26 Objek pajak PPh Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima orang pribadi yang terlibat dalam penyelenggaran acara pernikahan dan bekerja sebagai karyawan usaha wedding organizer. Untuk besaran tarif atas gajinya ditentukan menggunakan tarif PPh pasal 17, yang dikenakan setelah penghasilan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan biaya jabatan. Untuk pegawai dengan penghasilan berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan, perhitungannya ialah 50% x DPP x tarif PPh Pasal 17.
  2. PPh 23/26 PPh Pasal 23/26 dikenakan atas penghasilan dari kegiatan catering. Wedding organizer yang berbentuk badan usaha akan dikenakan PPh Pasal 23, dengan besaran tarif adalah 15% dan 2%, dilihat dari objek PPh 23.
  3. PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari sewa gedung atau bangunan resepsi untuk keperluan acara pernikahan. Subjek pajaknya adalah badan usaha atau wajib pajak badan dan dikenakan tarif sebesar 10%.

Apakah WO harus membayar PPN?

Jika WO tersebut sudah berbentuk badan usaha dan sudah dinyatakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet di atas RP 4,8 M setahun, wajib memungut PPN sebesar 11% kepada klien yang menggunakan jasanya, diantaranya:

  • Kegiatan wedding organizer dilakukan atas permintaan klien untuk menggunakan jasa.
  • Pemesanan gedung, penentuan design, sound system, konsumsi, dan hal-hal lain yang bersangkutan termasuk dalam jasa wedding organizer.
  • Dasar pengenaan pajak PPN adalah biaya yang dikenakan wedding organizer kepada klien, imbalan dari perolehan termasuk bagi hasil, dan perusahaan wedding organizer sebagai pemungut pajak.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *