Sebelum lapor SPT Badan apa yang harus disiapkan?
Sebelum lapor SPT Badan apa yang harus disiapkan? Sebagai seseorang yang aktif dalam
menjalankan sebuah bisnis dan memiliki penghasilan di atas rata-rata, kamu termasuk ke
dalam kategori sebagai seorang wajib pajak yang mempunyai tanggung jawab terhadap pajak tertentu.
Hal ini bisa kamu dapatkan ketika sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pribadi maupun badan.
Kewajiban selanjutnya adalah untuk membayar pajak dan lapor SPT badan, bagi wajib pajak badan.
Baca juga artikel : Apa itu faktur pajak uang muka?
Selain badan, orang pribadi juga harus melaporkan SPT nya, mengutip dari laman klikpajak apa saja
yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT badan?
Beberapa hal yang harus disiaplan
- NPWP
NPWP, wajib dimiliki setiap wajib pajak badan sebagai identitas utama dalam hal melaporkan
pajak melalui SPT. Bagaimana cara mempunyai NPWP? Kamu bisa mendaftarkan secara daring,
melalui situs resmi DJP atau situs resmi lain yang bermitra dengan DJP yang sudah terverifikasi.
- Surat pemberitahuan
Berkas ini merupakan berkas utama dalam pelaporan pajak badan usaha Anda. Surat Pemberitahuan
digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan badan usaha, harta serta objek pajak lain
yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengisian dan pembuatan SPT harus
sesuai format yang disediakan oleh DJP.
SPT sendiri, dibagi menjadi dua berdasarkan periode pelaporannya. Yang pertama adalah SPT Masa, dimana
pelaporannya dilakukan secara rutin setiap bulan. Jenis pajak yang harus tercantum dalam SPT Masa adalah
PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPn dan PPnBM serta Pemungut PPN.
Sedangkan untuk SPT Tahunan, dilaporkan setiap tahun, paling lambat pada tanggal 30 April. Formulir yang
bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan adalah Formulir 1771. Terdapat sedikit kesamaan pada
SPT Tahunan Badan dan Perorangan. Perbedaan mendasarnya ada pada objek pajak yang dilaporkan.
Baca juga artikel : Sistem pajak worldwide dan terrotirial
- Pembukuan
Pembukuan menjadi berkas yang wajib ketika akan lapor SPT Badan. Karena kewajiban pembukuan
tercantum dalam padal 28 undang-undang KUP.
Syarat pembukuan sendiri, merujuk pada Pasal 28 Ayat 3, 4, 5, 7 UU KUP jo. KMK No.533/KMK.04/2000
adalah sebagai berikut.
- Harus memperhatikan itikad baik.
- Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia.
- Menggunakan huruf latin.
- Menggunakan angka arab.
- Menggunakan satuan mata uang Rupiah.
- Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan (bahasa Inggris).
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
- Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian (agar dapat dihitung besarnya pajak terutang).
- Dokumen lainnya
Ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan juga terkait pelaporan SPT Badan, dan setiap dokumen
tersebut pelru dilakukan perincian kebenaran dari data tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan berbentuk
organisasi, dibutuhkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti potong pajak, faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPN, SSP dan lainnya.








