Apa Perbedaan SPT Tahunan Lebih Bayar dan Kurang Bayar
Apa perbedaan SPT Tahunan lebih bayar dan kurang bayar? Setelah kamu melakukan pembayaran pajak penghasilan baik pribadi maupun badan, harus melakukan yang namanya pelaporan pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketika melakukan pelaporan, maka akan menerima pemberitahuan status laporannya, apakah laporan itu bersatus nihil, kurang bayar, atau lebih bayar?
Dari ketiga kategori tersebut tentu ada perbedaannya, apa saja kira-kira perbedaannya?
Baca juga artikel : Apa itu faktur pajak uang muka?
SPT Pajak Kurang Bayar
Bagi wajib pajak yang mendapatkan status kurang bayar pada saat lapor pajak SPT Tahunan, artinya ada kekurangan pajak yang dilaporkan pada SPT-nya.
Hal ini bisa terjadi karena pajak terutang untuk satu tahun pajak nilainya lebih besar daripada kredit pajaknya.
Jadi, wajib pajak harus membayar terlebih dahulu ke bank. Kemudian mengisi SPT hingga statusnya nihil. Jangan lupa untuk mencantumkan tanda terima pembayaran kekurangan.
Pastikan untuk tidak terlambat dalam membayar kekurangan pajak. Hal ini karena keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Keterlambatan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
SPT Pajak Lebih Bayar
Status SPT Tahunan lebih bayar ini biasanya terjadi karena pajak terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari nominal kredit pajaknya.
Jika dalam SPT Tahunan disebabkan status PPh terutang adalah lebih bayar maka wajib pajak bisa memilih dua opsi, yaitu:
- Pertama, wajib pajak boleh mengkompensasikan dengan tahun pajak tahun berikutnya
- Kedua, wajib pajak dipersilakan mengajukan restitusi atau pengembalian pajak
Jika wajib pajak memilih untuk melakukan permohonan restitusi, maka pemerintah akan mengembalikan kelebihan pajak yang sudah dibayarkan. Tentunya harus melalui pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh DJP.
Proses pemeriksaan dari pengajuan pengembalian pajak atau restitusi SPT Tahunan lebih bayar ini memakan waktu maksimal selama 1 bulan.
Baca juga artikel : Sistem pajak worldwide dan terrotirial








