Apa itu faktur pajak uang muka?
Apa itu faktur pajak uang muka? Faktur pajak uang muka adalah faktur yang dibuatkan untuk
bukti uang muka yang sudah dibayarkan untuk suatu transaksi BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP
(Jasa Kena Pajak) antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli dan PKP penjual.
Baca juga : Pengertian subjek pajak dan klasifikasinya
Uang muka diartikan sebagai pembayaran tanda jadi di awal, sedangkan pembayaran selanjutnya
disebut dengan cicilan atau termin. Faktur pajak yang digunakan tentu berbeda antara faktur pajak uang
muka dan faktur pajak termin. Uang muka sifatnya bisa hangus jika pembeli tidak bisa melunasi pembayaran
sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga : Dari sejarah yang ada, pajak itu apa sebenarnya?
Ketentuan Faktur Pajak Uang Muka
Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 ada beberapa point yang tidak boleh diabaikan:
1. Nomor Urut
Silakan isi bagian ini dengan nomor urut pada saat BKP/JKP diserahkan. Tujuan adanya nomor urut
adalah memudahkan penjual dalam mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk.
2. Deskripsi BKP/JKP
Biasanya kolom pengisian informasi ini dibuat lebih lebar. Isinya adalah nama barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Kemudian informasi tentang besaran uang muka dan cicilan yang dibayar selama periode tertentu.
Atas BKP yang diserahkan, harus terdapat informasi jumlah barang atau satuan unit lainnya yang diketahui.
3. Harga Jual
Pada bagian ini diisi dengan harga jual barang atau jasa sebelum dipotong uang muka yang dibayar.
Jika terdapat uang muka maka yang menjadi dasar perhitungan PPN adalah jumlah uang muka tersebut.
4. Potongan Harga
Jika penjual memberikan diskon atau potongan harga maka informasi tersebut ditulis pada bagian ini.
5. Uang Muka yang Diterima
Dari penyerahan uang muka BKP/JKP kepada penjual, nominalnya harus dituliskan dalam bagian ini.
Baca Juga : Apa Itu Duty Free Shop Atau Toko Bebas Bea
Kapan Faktur Pajak Harus dibuat:
- Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan
- Saat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)









Tujuan adanya uang muka diantaranya, sebagai Tanda telah terjadinya kesepakatan jual-beli dan
Pengikat antara penjual dan pembeli atas transaksi yang telah terjadi.
kereeeen kak