NPWP Masih AKtif Tapi Udah Gak Kerja Wajib Lapor SPT Gak?

NPWP Masih AKtif Tapi Udah Gak Kerja Wajib Lapor SPT Gak?

Wajib pajak yang punya NPWP terus statusnya masih aktif tetep harus lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tapi, kalau sudah gak kerja pada tahun pajak yang bersangkutan wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil, dan menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Baca Juga: Tahun Ini WP UMKM Berbentuk PT  Harus Mengangsur PPh Pasal 25

Terus, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif, supaya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Kriteria mengajukan wajib pajak non-efektif

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang  secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan  usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya  di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan  sebagai syarat administratif, antara lain untuk  memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga: Insentif Gak Jadi Diperpanjang, Tapi Ada Fasilitas Ini Buat UMKM

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *