Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak Dalam PPS
Pedoman nilai harta dalam skema kebijakan I dan II program pengungkapan sukarela (PPS) mempunyai perbedaan. Hal ini tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021.
Baca Juga: Tahun Ini WP UMKM Berbentuk PT Harus Mengangsur PPh Pasal 25
Kebijakan I: skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.
Skema kebijakan I PPS: ada beberapa dasar penentu nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih.
- Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas.
- Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu nilai jual objek pajak (untuk tanah dan/atau bangunan) serta nilai jual kendaraan bermotor (untuk kendaraan bermotor).
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Kebijakan II: skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.
Baca Juga: Insentif Gak Jadi Diperpanjang, Tapi Ada Fasilitas Ini Buat UMKM
Skema kebijakan II: dasar pengenaan pajak untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 dihitung sebesar nilai nominal (untuk harta berupa kas atau setara kas) atau harga perolehan (untuk harta selain kas atau setara kas).
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








