WP UMKM Berbentuk PT Harus Mengangsur PPh Pasal 25

Tahun Ini WP UMKM Berbentuk PT  Harus Mengangsur PPh Pasal 25

Tahun ini, tertuntuk wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT), yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 sejak tahun pajak 2018 harus mulai mengangsur PPh Pasal 25 sejak tahun ini.

Jika wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun 2018, maka tahun ini PT wajib membayar pajak seusai dengan ketentuan umum sejak tahun pajak 2021 Namun, pada tahun pajak 2021, wajib pajak badan berbentuk PT ini masih diperlakukan sebagai wajib pajak baru dan angsuran PPh Pasal 25-nya adalah nihil.

Baca Juga: Insentif Gak Jadi Diperpanjang, Tapi Ada Fasilitas Ini Buat UMKM

Setelah wajib pajak UMKM berbentuk PT menyampaikan SPT Tahunan 2021, barulah wajib pajak UMKM berbentuk PT tersebut memiliki kewajiban untuk mulai mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga: SPT Dianggap Tidak Sah Jika Kamu Melakukan Hal ini

Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 tersebut, wajib pajak bersangkutan harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2021 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2021 terlebih dahulu.

Baca Juga: Mending Ikutan PPS, Daripada Dikirim Surat Cinta

Contoh, bila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2021 senilai Rp50 juta dan kredit pajak senilai Rp20 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp30 juta. Setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 yang harus dibayar senilai Rp2,5 juta.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam memhadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *