Bandung, BBF – Sebelumnya, tanda tangan faktur pajak harus pakai sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak badan. Tapi, kini tanda tangan bisa juga pakai sertel milik wajib pajak orang pribadi, yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak. Jadi, fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan untuk menunjuk siapa saja yang kompeten dan memenuhi syarat.
Daftar isi
ToggleTanda Tangan Faktur Pajak Bisa Dikuasakan?
Iya, bisa banget! Perusahaan boleh mendelegasikan tugas tanda tangan faktur pajak ke karyawan. Tapi tentu aja, ada syarat yang mesti dipenuhi. Menurut PMK 81/2024, berikut syaratnya:
- Karyawan yang ditunjuk harus terdaftar di dalam sistem. Ini memastikan bahwa yang ditugasi memang bagian dari perusahaan.
- Harus memiliki sertifikat elektronik yang sah. Sertel ini nantinya digunakan sebagai identitas digital karyawan tersebut.
- Prosedur penunjukan sesuai regulasi. Penunjukan ini harus melalui tata cara yang berlaku agar legalitasnya gak diragukan.
Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa proses pelimpahan wewenang tetap terkontrol dan sesuai regulasi. Jadi gak ada celah untuk penyalahgunaan.
Perlu Surat Kuasa Khusus?
Nah, kabar baiknya, untuk tanda tangan faktur pajak ini gak perlu surat kuasa khusus! Selama perusahaan sudah menunjuk karyawan tersebut sebagai penandatangan faktur pajak resmi, tugas ini bisa langsung dijalankan. Hal ini cukup membantu, terutama buat perusahaan yang ingin prosesnya efisien tanpa harus ribet dengan banyak dokumen tambahan.
Meskipun gak perlu surat kuasa khusus, tetap penting untuk memastikan penunjukan ini didokumentasikan dengan baik di internal perusahaan. Ini berguna jika di masa depan ada pemeriksaan atau audit dari pihak terkait.
Apa Keuntungannya?
Dengan perubahan ini, ada beberapa keuntungan yang dirasakan, di antaranya:
- Efisiensi waktu: Perusahaan gak perlu lagi repot mengurus sertifikat elektronik baru khusus untuk badan usaha.
- Fleksibilitas: Perusahaan bisa menunjuk individu yang dinilai paling cocok dan siap untuk melaksanakan tugas ini.
- Simpel: Proses administratif jadi lebih ringkas karena gak memerlukan surat kuasa khusus.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










