Bandung, BBF – Buat kamu yang sedang bersiap untuk pelaporan PPh 21 unifikasi, ada info penting nih! Tanggal jatuh tempo untuk pelaporan kali ini memang sedikit berbeda dari biasanya.
Sesuai aturan, pelaporan PPh 21 unifikasi biasanya jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya. Tapi, untuk periode ini, tanggal 15 Maret 2025 bertepatan dengan hari Sabtu. Jadi, pelaporan digeser ke hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 17 Maret 2025.
Daftar isi
ToggleRelaksasi Tidak Berlaku Untuk Pelaporan PPh 21 Unifikasi,
Jangan sampai lengah, ya! Konsep bayar dan lapor pada sistem Coretax berarti proses pelaporan SPT Masa PPh 21 unifikasi tetap harus sesuai jadwal, yaitu pada 17 Maret 2025. Tidak ada relaksasi pelaporan hingga 31 Maret 2025 untuk pembayaran menggunakan kode billing otomatis.
Apa artinya? Kalau kamu sudah membayar PPh 21 dengan metode kode billing otomatis, maka kamu juga harus melaporkan SPT secara langsung setelah pembayaran dilakukan. Jadi, proses ini benar-benar saling terkait dan nggak bisa dipisahkan.
Apa Kata KEP 67/2025?
Nah, mungkin kamu pernah dengar soal KEP 67/2025 yang mengatur adanya relaksasi pelaporan SPT. Memang benar, relaksasi diberikan, tapi ada syarat khusus. Relaksasi ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan metode deposit pajak.
Jadi, kalau kamu pakai metode ini, pembayaran (top-up) pajak tetap harus diselesaikan paling lambat tanggal 17 Maret 2025. Namun, pelaporan SPT untuk metode ini bisa diperpanjang hingga 31 Maret 2025.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Untuk yang membayar pajak menggunakan kode billing otomatis: pastikan bayar dan lapor PPh 21 unifikasi kamu selesai paling lambat tanggal 17 Maret 2025. Ingat, tidak ada kelonggaran waktu untuk metode ini.
- Untuk yang menggunakan deposit pajak: lakukan top-up deposit kamu sebelum tanggal 17 Maret 2025, dan kamu masih punya waktu hingga 31 Maret 2025 untuk lapor SPT.
Tidak ada relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan PPh 21 unifikasi di tahun ini. Pastikan Anda:
✔ Membayar dan melapor sebelum 17 Maret 2025 jika menggunakan sistem kode billing otomatis.
✔ Melakukan top-up deposit sebelum 17 Maret 2025 jika ingin memanfaatkan relaksasi pelaporan hingga 31 Maret 2025.
Jangan sampai terlambat, karena denda keterlambatan bisa jadi beban tambahan yang tidak perlu. Yuk, persiapkan dari sekarang agar urusan pajak tetap lancar!
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










