Faktur Pajak Pengganti Diisi Sesuai Tanggal Pembuatan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mau melakukan penggantian faktur pajak masa Juli, tapi baru merekam faktur pajak pengganti di bulan 19 Agustus (melebihi batas tanggal 15), tanggal faktur pajak penggantinya bisa diisi sesuai pada saat pembuatannya yaitu 19 Agustus. Baca…





