Punya Tempat Usaha Lebih Dari Satu? Ini Kata DJP
Punya Tempat Usaha Lebih Dari Satu? Ini Kata DJP Untuk wajib pajak yang punya kegiatan usaha di beberapa tempat, Ditjen pajak (DJP) akan memberikan Nomor Identitas Tempat kegiatan Usaha (NITKU). Baca Juga: Revolusi Industri 4.0 Dan Perpajakan Yang Semakin Berkembang…





