Bandung, BBF – Bagi kamu yang baru bekerja, punya usaha sendiri, atau mulai aktif secara finansial, punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah langkah pertama untuk tertib pajak. Tapi ternyata, banyak orang masih bingung soal syarat membuat NPWP, apalagi setelah aturan terbaru yang mulai berlaku di tahun 2025.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan pendaftaran NPWP agar lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Jadi, penting banget buat kamu tahu siapa saja yang wajib punya NPWP dan apa saja dokumen yang harus disiapkan.
Daftar isi
ToggleSyarat Membuat NPWP Terbaru 2025
Mulai 2025, DJP menerapkan sistem integrasi data kependudukan. Artinya, NPWP sekarang sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Namun, kamu tetap perlu melakukan aktivasi agar NIK bisa berfungsi sebagai NPWP aktif. Nah, berikut syarat membuat NPWP berdasarkan kategori wajib pajak:
1. Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi (Karyawan)
Untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP (untuk WNI).
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan atau SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai karyawan.
2. Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi (Wiraswasta/Pekerja Bebas)
Bagi Anda yang memiliki usaha sendiri atau berprofesi bebas seperti dokter, konsultan, pengacara, dan freelancer, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan usaha dari kelurahan atau bukti izin usaha (NIB, SIUP, dsb.).
Jika tidak memiliki surat usaha, bisa melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan benar memiliki usaha/pekerjaan bebas.
3. Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Wanita yang sudah menikah dapat memilih menggunakan NPWP suami atau membuat NPWP sendiri. Jika ingin membuat NPWP terpisah, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi surat nikah.
Surat pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
4. Syarat Membuat NPWP untuk Badan Usaha/Perusahaan
Bagi perusahaan, koperasi, yayasan, atau organisasi lain, syaratnya adalah:
- Fotokopi Akta pendirian usaha.
- Fotokopi KTP pengurus atau pemimpin perusahaan.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Izin usaha (SIUP, NIB, TDP, atau izin operasional lainnya).
Aktivasi NPWP di Coretax: Wajib di 2025
Mulai 2025, semua wajib pajak diminta mengaktivasi NPWP di sistem Coretax. Tanpa aktivasi, NIK belum bisa digunakan untuk transaksi perpajakan seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, atau akses DJP Online.
Langkah aktivasinya sederhana: masuk ke akun DJP Online, verifikasi data NIK dan NPWP, lalu sinkronkan dengan sistem Coretax. Setelah itu, NPWP kamu akan otomatis aktif dengan format baru 16 digit.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










Ingin daftarkan npwp