Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengevaluasi penerapan Skema TER PPh 21 atau Tarif Efektif Rata-rata. Skema ini digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan secara lebih sederhana, terutama untuk masa pajak Januari hingga November.
Namun, meski terlihat praktis, skema ini ternyata menimbulkan persoalan baru yang cukup serius. Salah satu masalah utama adalah ketika jumlah pajak yang dibayar berdasarkan skema TER lebih besar dibandingkan jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayar secara tahunan.
Hal ini membuat sebagian wajib pajak merasa dirugikan dan mempertanyakan keadilan sistem.
Daftar isi
ToggleCara Kerja Skema TER PPh 21
Skema TER PPh 21 ditetapkan berdasarkan dua hal: penghasilan bruto bulanan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan kombinasi keduanya, DJP membagi tarif TER menjadi tiga kategori:
- TER A: Untuk status TK/0, TK/1, dan K/0
- TER B: Untuk status TK/2 dan K/1, serta TK/3 dan K/2
- TER C: Untuk status K/3
Dengan skema ini, perusahaan tidak perlu menghitung pajak secara progresif setiap bulan. Cukup gunakan tarif TER sesuai kategori, lalu kalikan dengan penghasilan bruto. Praktis, bukan? Tapi di balik kemudahan itu, ada potensi ketidaksesuaian antara pajak bulanan dan pajak tahunan.
Masalah yang Muncul
Namun, penerapan Skema TER PPh 21 di lapangan ternyata menimbulkan berbagai persoalan baru. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dipotong berdasarkan TER dengan jumlah PPh 21 sebenarnya yang seharusnya dibayar di akhir tahun.
Banyak karyawan mengeluhkan karena nilai pajak yang dipotong setiap bulan terlalu besar dibandingkan kewajiban nyatanya, sementara sebagian perusahaan juga kebingungan saat melakukan rekonsiliasi tahunan.
Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan kelebihan bayar (overpayment) di sisi wajib pajak dan penyesuaian administrasi di sisi pemberi kerja. Banyak praktisi pajak mulai mengkritisi dampaknya. Salah satu masalah yang muncul adalah:
- Selisih pembayaran pajak Karena tarif TER bersifat rata-rata, bisa jadi jumlah pajak yang dibayar selama Januari–November lebih besar dari yang seharusnya. Padahal, pada masa pajak Desember, wajib pajak tetap harus menghitung ulang secara tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Beban lebih besar bagi karyawan berpenghasilan rendah Jika penghasilan karyawan fluktuatif, skema TER bisa membuat mereka membayar lebih banyak di awal tahun, lalu harus menunggu pengembalian atau koreksi di akhir tahun.
- Perlu rekonsiliasi di akhir tahun Perusahaan harus melakukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan bayar. Ini menambah beban kerja di akhir tahun fiskal.
Kebijakan TER sebenarnya merupakan bagian dari upaya besar DJP untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Namun, dalam praktiknya, penyederhanaan sering kali berhadapan dengan realitas yang kompleks di lapangan mulai dari variasi penghasilan, tunjangan, hingga insentif karyawan yang beragam.
Harapannya, dari proses evaluasi ini, DJP bisa menghasilkan skema PPh 21 yang lebih fleksibel dan akurat, tanpa mengorbankan kemudahan yang sudah dibangun lewat sistem TER. Karena pada akhirnya, pajak bukan hanya soal menghitung angka, tapi juga tentang rasa keadilan bagi semua pihak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










