Purbaya Yudhi Akan Mendalami Modus Pecah Omzet

Purbaya Yudhi Akan Mendalami Modus Pecah Omzet

Bandung, BBF – Belakangan ini, Kementerian Keuangan mulai menyoroti praktik “pecah omzet” yang dilakukan sebagian pelaku usaha di Indonesia. Modus ini dianggap merugikan negara karena pelaku usaha sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap bisa menikmati tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dirinya akan mendalami praktik ini lebih jauh. “Saya sudah dengar juga, yang harusnya omzetnya Rp4,8 miliar, tapi begitu mendekati batas itu, mereka pecah jadi dua UMKM segala macam,” ujar Purbaya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penelusuran terhadap modus pecah omzet ini masih dalam tahap awal dan butuh waktu. Langkah ini diambil bukan untuk menekan pelaku usaha kecil, tetapi untuk memastikan sistem perpajakan berjalan adil dan tidak dimanipulasi.

Kenapa Modus Pecah Omzet Jadi Sorotan?

Dalam sistem pajak Indonesia, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet. Aturan ini dibuat untuk meringankan beban pajak usaha kecil dan menengah agar tetap bisa berkembang.

Masalahnya, ada sebagian pelaku usaha menengah ke atas yang memanfaatkan celah ini. Mereka sengaja memecah bisnis  misalnya, satu perusahaan besar dipecah menjadi beberapa CV, UD, atau nama anggota keluarga  agar omzet tiap entitas terlihat di bawah Rp4,8 miliar. Dengan begitu, mereka bisa tetap menikmati tarif pajak yang seharusnya hanya untuk UMKM kecil.

Praktik pecah omzet ini memang tidak mudah dibuktikan, tapi dampaknya cukup besar bagi penerimaan negara. Karena omzet yang seharusnya dikenai tarif pajak badan lebih tinggi, justru “tersembunyi” di balik beberapa entitas kecil.

Risiko Hukum dari Pecah Omzet

Bagi pengusaha, praktik pecah omzet tampak menguntungkan di permukaan. Tapi secara hukum, hal ini berisiko tinggi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menelusuri hubungan istimewa antar badan usaha  termasuk pemilik, pengurus, atau arus keuangan yang saling terkait.

Jika terbukti bahwa beberapa entitas tersebut sebenarnya dimiliki dan dikendalikan oleh orang yang sama dengan tujuan menghindari pajak, maka DJP bisa melakukan koreksi fiskal. Artinya, omzet dari seluruh entitas akan dijumlahkan dan dihitung ulang sesuai tarif pajak yang semestinya. Lebih jauh lagi, pelaku usaha juga bisa dikenai sanksi administrasi, bahkan pidana, jika terbukti melakukan penghindaran pajak dengan sengaja.

Langkah Pemerintah 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan langsung mengambil langkah represif. Ia memahami bahwa sebagian pelaku UMKM memang masih kesulitan dalam hal administrasi dan kepatuhan pajak.

Namun, bagi yang sengaja memecah omzet untuk memanipulasi tarif pajak, pemerintah akan melakukan penelusuran secara bertahap.

“Ini masih awal, jadi tidak bisa langsung dapat hasil besar. Tapi kita akan lihat datanya, kita perbaiki sistemnya,” kata Purbaya.

Langkah yang kemungkinan akan dilakukan pemerintah antara lain:

  1. Integrasi data usaha melalui Coretax.
    Sistem ini memungkinkan DJP melihat keterkaitan data antar wajib pajak berdasarkan NIK, NPWP, rekening bank, hingga transaksi digital.

  2. Pemantauan melalui data perbankan dan marketplace.
    Pengusaha yang bertransaksi digital akan lebih mudah dilacak karena data omzetnya terekam secara elektronik.

  3. Audit selektif terhadap wajib pajak dengan pola omzet mencurigakan.
    Misalnya, beberapa entitas usaha di alamat atau kepemilikan yang sama tapi memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa menutup celah manipulasi tanpa menghambat pertumbuhan UMKM yang benar-benar kecil dan produktif.

Pernyataan Purbaya Yudhi tentang pecah omzet menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperhatikan potensi kebocoran penerimaan pajak dari praktik penghindaran semacam ini. Bagi dunia usaha, ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola pajak dan memastikan kepatuhan.

Pajak yang adil bukan berarti semua harus membayar sama besar, tapi proporsional sesuai kemampuan. Kalau setiap pelaku usaha jujur melaporkan omzet sebenarnya, negara bisa lebih cepat membangun, dan UMKM sejati bisa tumbuh tanpa harus bersaing dengan “UMKM jadi-jadian”.

Dan bagi pemerintah, penting memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan dengan bijak  supaya tujuan awal pajak untuk pemerataan ekonomi tetap tercapai, bukan malah mematikan semangat wirausaha.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *