Simulator SPT Tahunan PPh OP Sudah Rilis

Simulator SPT Tahunan PPh OP Sudah Rilis

Bandung, BBF – Ditjen Pajak merilis Simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fitur ini memudahkan wajib pajak karyawan dalam menyusun SPT sesuai aturan terbaru Coretax.

Simulator SPT Tahunan PPh OP Sudah Rilis

Kabar gembira buat wajib pajak orang pribadi! Setelah sebelumnya meluncurkan simulator untuk SPT Tahunan PPh Badan, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis Simulator SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi.

Simulator ini bisa diakses lewat tautan https://spt-simulasi.pajak.go.id. Untuk masuk, wajib pajak cukup menggunakan NIK dan password khusus: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Lewat aplikasi ini, kamu bisa mencoba menu Surat Pemberitahuan dan menu Pembayaran, sehingga lebih siap saat waktunya lapor SPT tahunan.

Cara Menggunakan Simulator SPT Tahunan PPh

Berbeda dengan simulator SPT Tahunan PPh Badan, di simulator Orang Pribadi kamu harus membuat konsep SPT sendiri. Caranya:

  1. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  2. Pilih jenis SPT: Tahunan PPh Orang Pribadi.
  3. Pilih periode: SPT Tahunan.
  4. Tentukan tahun pajak: 2025.
  5. Pilih model SPT: Normal.

Setelah itu, sistem akan menampilkan pertanyaan dan pernyataan transaksi di bagian Induk SPT. Jawaban kamu akan jadi trigger untuk menentukan lampiran mana yang wajib diisi.

Fitur Prepopulated Bukti Potong

Salah satu keunggulan simulator ini adalah fitur prepopulated bukti potong. Sistem Coretax otomatis mendeteksi bukti potong atas nama wajib pajak, lalu memasukkannya ke penghitungan SPT Tahunan PPh OP. Jadi, kamu nggak perlu repot input manual satu per satu.

Fitur ini jelas memudahkan karyawan yang biasanya menerima bukti potong dari pemberi kerja. Dengan sistem otomatis, risiko salah input bisa ditekan, dan proses pelaporan jadi lebih cepat.

Perbedaan dengan e-Filing

Secara konsep, proses bisnis SPT Tahunan PPh OP di Coretax mirip dengan e-Filing. Bedanya, semua pertanyaan dan transaksi ada di Induk SPT. Jadi lebih ringkas, karena sistem langsung menyesuaikan lampiran sesuai jawaban wajib pajak.

Selain itu, SPT Tahunan PPh OP di Coretax sudah mengikuti aturan terbaru, yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Artinya, formulir lama seperti 1770, 1770-S, dan 1770-SS sudah tidak digunakan lagi.

Siapa yang Bisa Pakai Simulator?

Untuk saat ini, simulator hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan alias karyawan. Jadi, kalau kamu karyawan yang ingin latihan isi SPT sebelum periode pelaporan, simulator ini bisa jadi solusi praktis.

Ke depan, bukan tidak mungkin simulator akan diperluas untuk wajib pajak dengan jenis penghasilan lain. Tapi untuk sekarang, fokusnya memang pada karyawan agar lebih siap menghadapi masa pelaporan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *