Bandung, BBF – Wajib pajak kini bisa melakukan cara konfirmasi SPKKP secara elektronik melalui Coretax DJP. Artikel ini membahas langkah-langkah praktis, batas waktu, serta opsi pemanfaatan kelebihan pajak sesuai aturan terbaru.
Daftar isi
ToggleCara konfirmasi SPKKP (Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak)
Kalau kamu pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP), jangan bingung. Surat ini dikirim DJP untuk meminta persetujuan atas sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak. Nah, wajib pajak harus segera memberikan konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Mengacu Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2024, persetujuan atas SPKKP harus diberikan maksimal 7 hari sejak surat disampaikan, atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). Mana yang lebih dulu terjadi, itu yang jadi patokan.
Dasar Hukum dan Produk Terkait
SPKKP biasanya muncul setelah ada produk hukum yang menyatakan wajib pajak lebih bayar, seperti:
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
- SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
Jadi, SPKKP bukan surat sembarangan. Ia adalah tindak lanjut dari ketetapan resmi yang sudah menyatakan ada kelebihan pembayaran pajak.
Langkah-Langkah Cara Konfirmasi SPKKP di Coretax
Sekarang, konfirmasi SPKKP bisa dilakukan secara elektronik lewat Coretax DJP. Berikut langkah praktisnya:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu Portal Saya → Dokumen Saya.
- Refresh, lalu filter kolom Judul Dokumen dengan “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”. Catat nomor dan tanggal SPKKP, atau unduh dokumen.
- Kembali ke menu awal, pilih Portal Saya → Kasus Saya.
- Klik Refresh, cari Refund of Legal Actions Decisions dengan tanggal sama seperti SPKKP, lalu klik Pilih.
- Masukkan nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi. Kalau tidak ada nomor surat, isi dengan tanda strip.
- Isi nomor dan tanggal SPKKP.
- Pilih opsi pemanfaatan kelebihan pajak:
- Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain → untuk melunasi tunggakan pajak pihak lain.
- Kompensasi ke Deposit Pajak → untuk menyimpan dana sebagai deposit pembayaran pajak di masa depan.
- Kalau tidak pilih opsi, otomatis pengembalian dilakukan ke rekening wajib pajak sesuai data di Coretax.
- Centang pernyataan, klik Simpan, dan pastikan status akhir “Kasus Sedang Dalam Proses”.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Konfirmasi?
Kalau wajib pajak tidak memberikan tanggapan sesuai batas waktu, jangan khawatir. Sistem otomatis akan mengembalikan kelebihan pajak ke rekening wajib pajak. Tapi tetap lebih baik melakukan konfirmasi, supaya jelas bagaimana kelebihan pajak akan dimanfaatkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










