Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan strategi untuk cegah UMKM pecah usaha demi memanfaatkan PPh final 0,5%. Artikel ini membahas cara DJP mendeteksi firm splitting, aturan permanen untuk UMKM, serta dampaknya bagi wajib pajak.
Daftar isi
ToggleCegah UMKM Pecah Usaha, Ini Strategi DJP
Kalau kamu pelaku UMKM, pasti sudah familiar dengan skema PPh final 0,5%. Skema ini memang jadi keringanan pajak yang sederhana: cukup setor 0,5% dari omzet tanpa ribet bikin laporan laba rugi.
Tapi, belakangan muncul praktik nakal berupa pemecahan usaha atau cegah UMKM pecah usaha yang dikenal dengan istilah firm splitting.
Praktik ini dilakukan supaya wajib pajak bisa tetap menikmati tarif PPh final UMKM meski omzet sebenarnya sudah melewati batas Rp4,8 miliar setahun. Nah, DJP menegaskan mereka punya strategi khusus untuk mencegah praktik ini.
Strategi DJP dalam Mencegah Firm Splitting
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP akan memantau data omzet konsolidasi wajib pajak. Jadi, kalau omzet orang pribadi dan perusahaan perseorangan dijumlahkan mencapai Rp4,8 miliar, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%.
DJP juga memanfaatkan data penting seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan sistem internal yang sudah terintegrasi, DJP yakin bisa mendeteksi praktik firm splitting. Jadi, jangan harap bisa “pecah usaha” untuk tetap menikmati tarif final UMKM.
Aturan Permanen untuk UMKM
Di sisi lain, ada kabar baik buat UMKM. Wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan akan diperbolehkan memanfaatkan skema PPh final UMKM secara permanen, tanpa batas waktu.
Sebagai perbandingan:
- Saat ini, wajib pajak orang pribadi hanya boleh pakai skema PPh final UMKM selama 7 tahun.
- PT perorangan boleh pakai selama 4 tahun.
Ke depan, aturan ini akan berubah. UMKM bisa terus menggunakan skema PPh final 0,5% sepanjang pemanfaatannya bukan untuk penghindaran pajak. DJP akan memasukkan anti-avoidance rule agar tetap adil dan tidak disalahgunakan.
Dengan strategi ini, UMKM yang benar-benar sesuai aturan tetap bisa menikmati kemudahan pajak. Tapi bagi yang mencoba “pecah usaha”, sistem DJP akan langsung mendeteksi.
Dampaknya:
- UMKM asli tetap terlindungi.
- Perusahaan besar yang mencoba menyamar sebagai UMKM akan terjaring aturan.
- Pajak jadi lebih adil, sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Singkatnya, strategi DJP untuk cegah UMKM pecah usaha adalah dengan memantau omzet konsolidasi dan memanfaatkan data NIK, NPWP, serta NIB. Praktik firm splitting tidak akan lolos dari sistem.
Di sisi lain, UMKM orang pribadi dan PT perorangan justru dapat kabar baik: mereka bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM secara permanen, selama tidak digunakan untuk menghindari pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










