Bandung, BBF – Pemerintah resmi menegaskan bahwa PPh final 0,5% tidak lagi bisa digunakan oleh PT dan CV. Artikel ini membahas alasan kebijakan, siapa yang masih berhak, serta dampaknya bagi wajib pajak badan.
Kalau kamu pelaku usaha, pasti sudah familiar dengan skema PPh final 0,5%. Skema ini sejak lama jadi keringanan pajak bagi UMKM, karena hitungannya sederhana: cukup setor 0,5% dari omzet tanpa ribet bikin laporan laba rugi.
Tapi mulai sekarang, ada kabar penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PT, CV, firma, dan bentuk badan usaha lainnya tidak lagi bisa mengajukan permohonan baru untuk menggunakan PPh final 0,5%. Artinya, perusahaan harus beralih ke sistem pembukuan normal dengan tarif umum sesuai UU PPh.
Daftar isi
ToggleAlasan Pemerintah Menghapus PPh Final 0,5% untuk Badan
Kenapa kebijakan ini muncul? Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP No.55/2022 tentang pengaturan PPh. Tujuannya supaya sistem pajak lebih adil dan sesuai kondisi ekonomi.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, banyak perusahaan yang masih memanfaatkan skema PPh final 0,5% meskipun omzetnya sudah jauh melampaui batas Rp4,8 miliar. Padahal, aturan ini memang hanya ditujukan untuk UMKM dengan omzet kecil.
Dengan kata lain, ada praktik “memaksakan diri” tetap di skema final 0,5% padahal secara ekonomi sudah tidak layak. Pemerintah ingin menutup celah ini agar penerimaan pajak lebih sesuai dengan realitas usaha.
Siapa yang Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?
Nah, kabar baiknya, wajib pajak orang pribadi yang punya usaha kecil masih bisa pakai skema ini. Jadi, kalau kamu UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu tetap bisa setor PPh final 0,5% sesuai masa berlaku (maksimal 4 tahun).
Tapi ingat, untuk PT, CV, dan firma, tidak ada lagi permohonan baru. Kalau sudah terlanjur pakai, masih bisa lanjut sampai masa berlaku habis. Setelah itu, wajib beralih ke pembukuan normal.
Dampak bagi Wajib Pajak Badan
Bagi perusahaan, perubahan ini berarti harus siap bikin laporan keuangan lebih detail. Tidak bisa lagi hanya setor 0,5% dari omzet. Perusahaan wajib menghitung laba rugi, lalu menghitung PPh terutang dengan tarif normal (22% atau sesuai fasilitas lain yang berlaku).
Memang terasa lebih rumit, tapi di sisi lain, sistem pembukuan normal memberi gambaran lebih jelas tentang kondisi keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan bisa memanfaatkan biaya-biaya sebagai pengurang pajak, sesuatu yang tidak bisa dilakukan di skema final 0,5%.
Kesimpulan
Singkatnya, PPh final 0,5% kini benar-benar kembali ke tujuan awalnya: hanya untuk UMKM orang pribadi dengan omzet kecil. PT, CV, dan firma tidak lagi bisa mengajukan permohonan baru.
Buat perusahaan, ini saatnya beradaptasi. Mulai biasakan bikin pembukuan yang rapi, karena ke depan, laporan pajak akan lebih detail. Jangan anggap ini beban, tapi lihat sebagai kesempatan untuk lebih profesional dalam mengelola usaha.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










