Bandung, BBF – Royalti jadi objek PPh Pasal 23 sesuai UU PPh. Artikel ini membahas definisi royalti, jenis hak yang dikenai pajak, serta ketentuan pemotongan PPh dengan bahasa sederhana dan dekat ke wajib pajak.
Daftar isi
ToggleRoyalti Jadi Objek PPh Pasal 23
Kalau kamu pernah dengar istilah royalti, biasanya langsung terbayang dunia musik, film, atau karya tulis. Tapi dalam pajak, royalti jadi objek PPh yang diatur khusus dalam Pasal 23. Artinya, setiap pembayaran atas penggunaan hak tertentu akan dikenai pajak penghasilan.
Merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang sebagai imbalan atas penggunaan hak. Pembayaran ini bisa dilakukan secara berkala atau tidak, tergantung kesepakatan.
Jenis Hak yang Dikenai Pajak Royalti
Nah, apa saja sih yang termasuk royalti jadi objek PPh? Ada beberapa jenis penggunaan hak yang dikenai pajak:
- Hak cipta dan kekayaan intelektual
Termasuk karya sastra, seni, ilmiah, paten, desain, merek dagang, formula rahasia, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya. - Penggunaan peralatan industrial, komersial, atau ilmiah
Misalnya, perusahaan yang menyewa mesin khusus dari pihak lain. - Pemberian pengetahuan atau informasi
Termasuk informasi teknikal, ilmiah, atau komersial yang digunakan untuk kepentingan bisnis. - Bantuan tambahan terkait hak cipta atau peralatan
Misalnya hak menerima rekaman gambar atau suara yang disalurkan lewat satelit, kabel, atau serat optik. - Penggunaan film dan rekaman
Termasuk film gambar hidup, pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio. - Pelepasan hak kekayaan intelektual
Baik seluruhnya maupun sebagian, tetap dianggap royalti dan dikenai PPh Pasal 23.
Ketentuan Pemotongan PPh atas Royalti
Kalau ada pembayaran royalti, pihak yang membayar wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Tarifnya berbeda-beda tergantung jenis penerima penghasilan. Misalnya, untuk wajib pajak dalam negeri, tarif pemotongan biasanya 15% dari jumlah bruto.
Artinya, kalau perusahaan kamu bayar royalti ke pihak lain, jangan lupa potong PPh Pasal 23 sebelum dibayarkan. Pajak ini kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
Kenapa Royalti Jadi Objek PPh?
Logikanya sederhana: royalti adalah bentuk penghasilan. Sama seperti gaji atau keuntungan usaha, royalti dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, negara mengenakan pajak supaya ada kontribusi ke penerimaan negara.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap bentuk penghasilan, termasuk dari hak cipta atau penggunaan teknologi, tetap dikenai pajak sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Singkatnya, royalti jadi objek PPh Pasal 23 karena dianggap sebagai penghasilan. Jenisnya beragam, mulai dari hak cipta, penggunaan peralatan, pemberian informasi, sampai pelepasan hak kekayaan intelektual.
Buat wajib pajak, penting banget untuk tahu aturan ini. Kalau kamu membayar royalti, jangan lupa potong PPh Pasal 23. Kalau kamu menerima royalti, pahami bahwa penghasilan tersebut memang dikenai pajak. Dengan begitu, semua pihak bisa patuh aturan dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










