Bandung, BBF – Wajib pajak badan dan BUT kini bisa memilih tarif PPh langsung di Coretax. Artikel ini membahas cara memilih tarif yang tepat, opsi yang tersedia, serta hal-hal penting agar pelaporan pajak akurat dan sesuai aturan.
Daftar isi
TogglePilih Tarif PPh yang Sesuai Jangan Asal Pilih
Kalau kamu wajib pajak badan atau badan usaha tetap (BUT), pasti tahu bahwa pengisian SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax bukan sekadar formalitas. Salah satu hal penting yang sering bikin bingung adalah cara ubah nama perusahaan atau lebih tepatnya, cara memilih tarif PPh yang sesuai. Jangan asal pilih, karena tarif yang kamu tentukan akan berpengaruh langsung pada besarnya pajak terutang.
Ditjen Pajak (DJP) sudah mengingatkan lewat media sosial: pastikan memilih tarif pajak yang sesuai saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax. Tujuannya jelas, supaya pelaporan pajak akurat dan sesuai ketentuan.
Caranya
Di aplikasi Coretax, ada menu khusus untuk memilih tarif PPh. Caranya:
- Masuk ke menu Penghitungan PPh.
- Klik submenu Induk SPT Bagian D angka 11.
- Di sana akan muncul dropdown berisi 4 pilihan tarif PPh.
Nah, di sinilah kamu harus teliti. Jangan asal klik, tapi pahami dulu mana tarif yang sesuai dengan kondisi perusahaan kamu.
Opsi Tarif PPh yang Tersedia
Ada 4 pilihan tarif PPh di Coretax:
- Tarif Umum 22%
- Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
- Berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar, dan semua BUT.
- Tarif Fasilitas 19%
- Sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.
- Berlaku untuk wajib pajak dalam negeri yang memenuhi syarat tertentu sesuai Pasal 3 PMK 40/2023.
- Tarif Fasilitas Pasal 31E
- Berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar.
- Termasuk UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
- Catatan: pilihan tarif ini di Coretax hanya untuk pengisian aplikasi, tidak mengubah ketentuan tarif yang berlaku.
- Tarif Pajak Lainnya
- Digunakan untuk wajib pajak dengan kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah.
- Contohnya, wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Kenapa Harus Teliti Memilih Tarif?
Memilih tarif PPh bukan sekadar klik dropdown. Kalau salah pilih, bisa bikin pelaporan pajak tidak sesuai aturan. Akibatnya, kamu bisa kena teguran atau harus melakukan pembetulan SPT.
Dengan Coretax, DJP sebenarnya sudah mempermudah proses. Tapi tetap, keputusan ada di tangan wajib pajak. Jadi, pahami dulu kondisi perusahaan kamu: apakah masuk kategori UMKM, punya peredaran bruto besar, atau punya kontrak khusus dengan pemerintah.
Singkatnya, cara ubah nama perusahaan di Coretax memang penting, tapi yang lebih krusial adalah memilih tarif PPh yang sesuai. Ada 4 opsi tarif yang bisa dipilih: tarif umum 22%, tarif fasilitas 19%, tarif Pasal 31E untuk UMKM, dan tarif khusus untuk kontrak tertentu.
Intinya, jangan asal pilih. Sesuaikan dengan kondisi perusahaan supaya laporan pajak kamu akurat, patuh aturan, dan nggak bikin repot di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










