Bandung, BBF – Beberapa waktu lalu, mantan artis cilik Leony Vitria curhat di media sosial soal pengalamannya mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Ia kaget karena harus membayar pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, rumah itu bukan hasil jual beli, melainkan warisan keluarga. Nah, dari kasus ini kita bisa belajar bahwa ada cara agar rumah waris bebas pajak, asal tahu prosedurnya dan syaratnya.
Curhatan Leony langsung viral dan mengundang banyak komentar dari netizen yang mengalami hal serupa. Banyak yang bertanya-tanya, “Kenapa harus bayar pajak lagi, padahal rumahnya sudah dibayar PBB tiap tahun?”
Daftar isi
ToggleBanyak yang Kaget Saat Urus Warisan
Kasus Leony bukan satu-satunya. Banyak orang baru tahu soal pajak warisan saat mengurus balik nama sertifikat rumah atau tanah. Biasanya, mereka dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5% dari nilai rumah.
Selain itu, ada potensi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Padahal, menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, warisan seharusnya bukan objek pajak penghasilan. Tapi, agar bebas dari PPh, ahli waris harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak waris.
Rumah Warisan Bukan Transaksi, Tapi Tetap Kena Pajak?
Secara logika, warisan itu bukan jual beli. Tapi dari sisi hukum pajak, pengalihan hak atas tanah tetap dianggap sebagai peristiwa perpajakan.
Makanya, meskipun rumah warisan bukan hasil transaksi komersial, tetap ada kewajiban pajak yang muncul. Dan di sinilah banyak orang merasa “kok ribet banget sih?” Padahal, kalau tahu caranya, rumah waris bisa bebas pajak atau setidaknya tidak kena PPh.
Syarat Rumah Waris Bebas Pajak
Agar rumah waris bebas pajak (khususnya PPh), ahli waris harus mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan Ini penting agar bisa memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai bukti kepatuhan pajak.
- Tidak punya utang pajak Atau jika punya, sudah ada izin resmi untuk menunda atau mengangsur.
- Tidak sedang dalam proses hukum perpajakan Misalnya, tidak sedang diperiksa atau disidik karena pelanggaran pajak.
Kalau tiga syarat ini terpenuhi, ahli waris bisa mendapatkan SKB dan rumah warisan tidak dikenai PPh.
Rumah Waris Bebas Pajak Lewat SKB, Begini Prosedurnya
Proses pengajuan SKB cukup jelas. Ahli waris harus mengajukan permohonan tertulis ke KPP tempat terdaftar, dengan melampirkan:
- Surat pernyataan pembagian waris
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan
- Identitas pewaris dan ahli waris
- Bukti SPT Tahunan dan surat keterangan fiskal
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB maksimal dalam 3 hari kerja. Jika tidak ada keputusan dalam waktu itu, permohonan dianggap dikabulkan.
Rumah Waris Bebas Pajak Tapi Tetap Kena BPHTB
Meski bebas dari PPh, rumah warisan tetap dikenai BPHTB karena ini adalah pajak daerah. Besarannya 2,5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP (nilai tidak kena pajak).
Contoh:
- Nilai rumah Rp1 miliar
- NPOPTKP Rp300 juta
- Maka BPHTB = 2,5% × (Rp1 miliar – Rp300 juta) = Rp17,5 juta.
Apa yang Harus Dilakukan?
- Pastikan SPT Tahunan sudah disampaikan Ini syarat utama untuk dapat SKF dan SKB.
- Cek status utang pajak Kalau ada, segera ajukan permohonan angsuran atau penundaan.
- Siapkan dokumen waris lengkap Termasuk akta waris, sertifikat tanah, dan surat pernyataan pembagian waris.
- Ajukan SKB ke KPP Jangan tunggu sampai proses balik nama ditolak karena tidak ada SKB.
Rumah Waris Bebas Pajak Itu Mungkin, Asal Tahu Jalannya
Kasus Leony membuka mata banyak orang bahwa urusan warisan bukan cuma soal emosi dan kenangan, tapi juga soal administrasi dan pajak. Banyak yang merasa urusan pajak itu rumit. Tapi kalau kita tahu prosedurnya, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
Rumah warisan bisa bebas dari PPh, asal SKB diajukan dan syaratnya dipenuhi. Memang masih ada BPHTB yang harus dibayar, tapi setidaknya kita tidak perlu bayar dua jenis pajak sekaligus. Dan yang paling penting, kita bisa mengurus warisan dengan tenang, tanpa kejutan biaya yang bikin stres.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










